Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terdiri dari 373 berkas perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus bernilai Rp16.664.988.400 miliar.

"Pemusnahan terutama terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik itu berupa obat-obatan narkotika, senjata tajam dan alat-alat lain yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar di Kantor Kejari Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, alat-alat atau barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai periode Agustus sampai dengan November, yaitu rentang waktu tiga bulan.

"Tiga bulan ini kita bisa menyita sampai berapa gram yang kalau itu dirupiahkan berdasarkan harga di pasaran itu untuk narkotika dan sebagainya mencapai Rp16 miliar lebih," jelasnya.

Sumber barang bukti dari perkara pidana terbanyak dari kasus narkotika, yaitu 370 kasus, tiga perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam, dan satu perkara tindak pidana khusus berupa 199 slop rokok.

Rincian jumlah narkotika terdiri dari ganja 7.071,3 gram seharga Rp707.130.000, heroin ada 993.4 gram seharga Rp1.490.100.000, Hasish 374,99 gram seharga Rp749.980.000, kokain 3,11 gram seharga Rp7.775.000, ekstasi 2.811,53 gram dan 927 butir seharga Rp1.869.265.000, sabu - sabu 6.574,138 gram seharga Rp11.833.448.400, tablet lain 2900 gram dan 20 butir seharga Rp7.300.000.

Pihaknya menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti cenderung mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemusnahan pada periode pertama Januari hingga Juli 2019.

Menurutnya, peningkatan terjadi di periode kedua ini sekitar 30 sampai 40 persen berdasarkan putusan yang sudah inkrah dalam rentang waktu Agustus sampai November.

"Menanggapi itu, otomatis kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pengadilan dan harus kita evaluasi bersama bahwa ternyata terjadi peningkatan, mungkin ada alternatif lain supaya pelaku tindak pidana terutama narkotika khususnya di Denpasar bisa segera kita tekan jangan sampai merusak generasi muda yang akan datang," tegasnya.


Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024