Manado (ANTARA) - Sekretariat DPRD Manado, menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah kota (Pemkot) untuk masuk program pembentukan perda (Propemperda) 2020. 

"Kami menerima 19 usulan Raperda dari Sekretariat daerah kota, yang berasal dari perangkat daerah sebagai pengusul," kata Kepala Bagian Risalah Rapat dan Perundang-Undangan DPRD Manado,  Drs. Novly Siwi, di Manado 

Siwi mengatakan, 19 Raperda yang dimaksudkan diusulkan untuk masuk dalam Propemperda 2020, sehingga bisa dibahas pada tahun depan nantinya. 

Dia mengatakan, dalam Propemperda tersebut, ada Raperda yang sudah sementara dibahas, sehingga diusulkan namun terhenti di tengah jalan, ada pula yang baru dan diusulkan untuk dibahas nanti. 

Dia menyebutkan, Raperda tersebut adalah RDTR dan peraturan zonasi, RTRW Manado, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, Manado Fiesta, pramuwisata, revisi perda 2/2015 tentang penyelenggaran kepariwisataan dan perubahan perda 2/20111 tentang pajak daerah. 

Kemudian usulan lainnya adalah penerapan sistem online terhadap pajak daerah, revisi Perda 1/2011 tentang BPHTB, revisi Perda 7/2012 tentang PBB PP, penataan dan pengelolaan pemakaman. 

"Kemudian Raperda kota layak anak, pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan revisi Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu," katanya.    

Kemudian Raperda revisi perda 6/2010 tentang bangunan gedung, pembentuka PD pasar dan PDAM Manado, pemekaran dan penggabungan wilayah kelurahan dan lingkungan Manado dan kearsipan," katanya. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024