Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mewacanakan proses untuk  pencairan dana desa (Dandes) tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui proses transaksi non tunai.
"Kami akan usulkan polanya diubah. Tidak lagi seperti yang sekarang dilaksanakan, tapi melalui transaksi non tunai," kata Inspektur Kabupaten Mitra David Lalandos di Ratahan, Rabu..
Ia mencontohkan, jika nantinya pemerintah desa melakukan belanja untuk kegiatan fisik, tidak harus lagi mengambil tunai di bank, tapi langsung dibayarkan melalui transfer ke rekening pihak penyedia.
"Jadi kalau ada pembayaran langsung di transfer saja dari rekening kas desa ke pihak penyedia. Tidak lagi harus ke bank melakukan penarikan tunai," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya transaksi non tunai tersebut diharapkan akan menekan penyalahgunaan dana tersebut.
Menurutnya jika di perangkat daerah proses transaksi non tunai bisa dilaksanakan, maka hal yang sama juga dapat diterapkan dalam pengelolaan dana desa.
Bahkan menurut David, pihaknya akan mengusulkan agar penerapan transaksi dengan non tunai tersebut dapat dilaksanakan tahun depan.
"Jadi ini menjaga agar pengelolaan dana desa tepat sasaran, dan pengelolaannya sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan dana tersebut, dengan pola transaksi non tunai.
"Kami akan menyiapkan aplikasi khusus untuk pengelolaan dana desa dengan transaksi non tunai, agar juga para kepala desa atau bendahara nantinya tidak kerepotan," tandasnya.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024