Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado,  mengkonsultasikan kuota blanko KTP-el ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan Kemendagri di Jakarta, Jumat.

"Kami menerima penjelasan tentang pembatasan jatah tiap daerah dan penyebabnya, dari Kepala Seksie Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Wilayah I Ditjen Adminduk Kemendagri, Joko Kartiko Krisno," kata Personel Komisi I DPRD Manado, Maykel Maringka, SH, dalam pesan elektronik dari Jakarta kepada Antara, di Manado. 

Dia mengatakan, Joko Kartiko menjelaskan setiap daerah hanya menerima masing-masing 500 blanko KTP-el, setiap bulan, mengingat sampai saat ini yang bisa diproduksi Ditjen Adminduk hanya 18.561.260 keping dari permintaan 27.852.828 keping tahun ini. 

Maringka mengatakan meskipun  sudah  mendengar penjelasan namun mereka tetap minta tambahan kuota, namun dijawab  kalau itu adalah kewenangan Sekretaris Ditjen Adminduk Kemendagri.  Komisi I saat konsultasi ke Ditjen Adminduk Kemendagri. (Ist/ant) (1)
"Keterangan didapatkan dibatasinya kuota daerah karena  usulan anggaran yang diajukan oleh Ditjen Adminduk belum disetujui oleh Kementerian Keuangan, sebagian, sehingga yang dicetak juga tidak seluruhnya ,"  katanya. 

Karena itu, dia mengatakan dari Ditjen minta supaya ada yang didahulukan untuk pencetakan KTP-el di daerah  untuk anak-anak yang baru berumur 17 tahun, sedangkan penggantian hilang dan lainnya harus  menunggu karena sudah ada Surat keterangan (Suket).  

Dia menambahkan  itu, katanya dari Ditjen mengusulkan agar daerah membuat gerakan Indonesia sadar Adminduk, dan Kemendagri yang membawa sendiri blanko dari pusat, sehingga bisa menarik masyarakat melakukan perekaman. 

Konsultasi ke Ditjen Adminduk, soal KTP-el  dipimpin ketua komisi I, Benny Parasan, Wakil Vanda Pinontoan, anggota Maykel Maringka, Jeane Laluyan, Christy Masengi dan  Robert Tambuwun. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024