DPRD Manado terima pengaduan bekas karyawan Giant
Senin, 16 September 2019 19:20 WIB
Para karyawan yang mengadu di DPRD Manado. (Jo) (1)
Manado (ANTARA) - 19 bekas karyawan PT Sekaiichi Dwiputra Manado yang lebih dikenal sebagai Giant, mengadukan perusahaan tersebut, karena haknya tak dibayar.
"Ada sembilan hal yang diadukan oleh bekas karyawan Giant, dimana semuanya merupakan keluhan terkait hak-haknya yang tak diberikan perusahaan tersebut," kata Legislator dari PSI, Jurani Rurubua, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, para bekas karyawan tersebut, datang menyampaikan aspirasinya karena keluhan dan laporan yang disampaikan kepada dinas tenaga kerja belum ditindaklanjuti. Para karyawan yang mengadu di DPRD Manado. (Jo) (1)
"Karyawan dibantu Jedmon Nalang, menyampaikan bahwa perusahaan belum membayar gaji pekerja sesuai UMK, kemudian tidak membayar THR sesuai aturan hanya 80 persen, memotong upah karyawan untuk BPJS ketenagakerjaan, tetapi tidak pernah disetorkan ke kantor BPJS," katanya.
Keluhan lainnya kata Rani, sapaan akrabnya, perusahaan tidak memberikan cuti hamil kepada karyawan perempuan, memotong upah karyawan tidak sesuai aturan dengan alasan untuk pelatihan dan lainnya, tidak memberikan libur nasional. Para karyawan yang mengadu di DPRD Manado. (Jo) (1)
"Perusahaan juga memotong upah karyawan meskipun ada surat keterangan dokter dan memotong upah karyawan jika tidak memasukkan surat pengunduran diri dan tidak mencatatkan PKWT karyawan pada instansi berwenang sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap status ketenagakerjaan," katanya.
Semua keluhan karyawan tersebut diterima Jurani Rurubua dan Sonny Lela, yang langsung minta kepala dinas tenaga kerja untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
"Semua keluhan langsung kami tindaklanjuti dan akan diupayakan untuk difasilitasi agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. ***
"Ada sembilan hal yang diadukan oleh bekas karyawan Giant, dimana semuanya merupakan keluhan terkait hak-haknya yang tak diberikan perusahaan tersebut," kata Legislator dari PSI, Jurani Rurubua, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, para bekas karyawan tersebut, datang menyampaikan aspirasinya karena keluhan dan laporan yang disampaikan kepada dinas tenaga kerja belum ditindaklanjuti. Para karyawan yang mengadu di DPRD Manado. (Jo) (1)
"Karyawan dibantu Jedmon Nalang, menyampaikan bahwa perusahaan belum membayar gaji pekerja sesuai UMK, kemudian tidak membayar THR sesuai aturan hanya 80 persen, memotong upah karyawan untuk BPJS ketenagakerjaan, tetapi tidak pernah disetorkan ke kantor BPJS," katanya.
Keluhan lainnya kata Rani, sapaan akrabnya, perusahaan tidak memberikan cuti hamil kepada karyawan perempuan, memotong upah karyawan tidak sesuai aturan dengan alasan untuk pelatihan dan lainnya, tidak memberikan libur nasional. Para karyawan yang mengadu di DPRD Manado. (Jo) (1)
"Perusahaan juga memotong upah karyawan meskipun ada surat keterangan dokter dan memotong upah karyawan jika tidak memasukkan surat pengunduran diri dan tidak mencatatkan PKWT karyawan pada instansi berwenang sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap status ketenagakerjaan," katanya.
Semua keluhan karyawan tersebut diterima Jurani Rurubua dan Sonny Lela, yang langsung minta kepala dinas tenaga kerja untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
"Semua keluhan langsung kami tindaklanjuti dan akan diupayakan untuk difasilitasi agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022