Manado (ANTARA) - DPP partai Demokrat, menerbitkan SK dan menunjuk Noortje Henny Van Bone, sebagai wakil ketua definitif I DPRD Kota Manado periode 2019-2024.
"Saya menerima SK bernomor 221 tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh ketua umum DPP, Susilo Bambang Yudhoyono dan sekretaris jenderal Hinca Panjaitan, untuk jabatan wakil ketua I DPRD Kota Manado," kata ketua DPC Partai Demokrat Manado, Noortje Henny Van Bone, lewat pesan elektronik dari Bali.
Ibu Nor sapaan akrabnya mengatakan dalam SK tersebut ditulis dengan jelas DPP menunjuknya menduduki jabatan sebagai wakil ketua I DPRD Manado.
SK tersebut kata ibu Nor nantinya akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada ketua sementara sebagai pemberitahuan sekaligus bukti penunjukannya menduduki jabatan wakil ketua I.
"Sebagai kader partai saya tentu tunduk kepada ketua keputusan partai untuk menjadi salah satu pimpinan DPRD di lembaga perwakilan rakyat Kota Manado," katanya.
Sebelumnya, kata dia, ada beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut dan DPP memutuskan menunjuknya dengan menerbitkan SK untuk jabatan yang ditetapkan berdasarkan perolehan kursi DPRD Manado.
Partai Demokrat menjadi peraih kursi kedua terbanyak di DPRD Manado yakni enam, setelah PDIP yang mendapatkan 10 kursi, kemudian Nasdem yang mendapatkan lima kursi, lalu Golkar lima kursi, Gerindra empat, PAN empat, PKS dua, Perindo dua, PSI satu, Hanura satu.
Karena menjadi peraih suara terbanyak kedua, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Demokrat menempati kursi pimpinan dan menjadi wakil ketua I, mendampingi PDIP sebagai ketua dan partai Nasdem peraih suara ketiga terbanyak. ***
"Saya menerima SK bernomor 221 tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh ketua umum DPP, Susilo Bambang Yudhoyono dan sekretaris jenderal Hinca Panjaitan, untuk jabatan wakil ketua I DPRD Kota Manado," kata ketua DPC Partai Demokrat Manado, Noortje Henny Van Bone, lewat pesan elektronik dari Bali.
Ibu Nor sapaan akrabnya mengatakan dalam SK tersebut ditulis dengan jelas DPP menunjuknya menduduki jabatan sebagai wakil ketua I DPRD Manado.
SK tersebut kata ibu Nor nantinya akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada ketua sementara sebagai pemberitahuan sekaligus bukti penunjukannya menduduki jabatan wakil ketua I.
"Sebagai kader partai saya tentu tunduk kepada ketua keputusan partai untuk menjadi salah satu pimpinan DPRD di lembaga perwakilan rakyat Kota Manado," katanya.
Sebelumnya, kata dia, ada beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut dan DPP memutuskan menunjuknya dengan menerbitkan SK untuk jabatan yang ditetapkan berdasarkan perolehan kursi DPRD Manado.
Partai Demokrat menjadi peraih kursi kedua terbanyak di DPRD Manado yakni enam, setelah PDIP yang mendapatkan 10 kursi, kemudian Nasdem yang mendapatkan lima kursi, lalu Golkar lima kursi, Gerindra empat, PAN empat, PKS dua, Perindo dua, PSI satu, Hanura satu.
Karena menjadi peraih suara terbanyak kedua, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Demokrat menempati kursi pimpinan dan menjadi wakil ketua I, mendampingi PDIP sebagai ketua dan partai Nasdem peraih suara ketiga terbanyak. ***