Tahuna, Sulawesi Utara (ANTARA) - Sebanyak 143 guru yang tersebar di 15 kampung di wilayah Kabupaten Sangihe menerima tunjangan daerah khusus dari pemerintah, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Abednejo Hapendatu di Tahuna, Kamis.
 
Menurut Abednejo, pemerintah tahun 2019 mengalokasikan dana Rp5,9 miliar untuk pemberian tunjangan daerah khusus bagi guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama yang bertugas di daerah khusus.

Tunjangan daerah khusus, ia menjelaskan, diberikan kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah khusus.

"Daerah khusus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan berada di desa tertinggal sesuai Peraturan Menteri Desa," kata Abednejo.

Tunjangan daerah khusus, ia menjelaskan, mulai diberikan kepada tenaga pendidik sejak tahun 2016 dengan jumlah penerima bervariasi.

Ia memerinci, tahun 2016 tunjangan daerah khusus diberikan kepada 567 guru, tahun 2017 kepada 93 guru, dan tahun 2018 pada 97 guru.

"Tahun 2019 ini naik lagi menjadi 143 orang guru," kata dia.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sangihe Djoli Mandak mengatakan bahwa kriteria penerima tunjangan daerah khusus tertuang dalam peraturan menteri pendidikan, antaranya berstatus pegawai negeri sipil, memiliki Data Pokok Pendidikan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta memiliki surat keterangan penugasan mengajar di unit daerah khusus.

Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Abednejo menjelaskan, ada 15 kampung yang masuk dalam kategori daerah khusus tertinggal dan terluar yaitu Kampung Mahumu I, Taloarane, Kawaluso, Lipang, Taleko Batusaiki, Nanedakele, Bukide Timur, Nanusa, Beng Darat, Hangke, Lehupu, Bowone, Beng Laut, Sampakang dan Melisade.

"Setiap guru PNS yang bertugas di 15 kampung tersebut dan memenuhi persyaratan diberi tunjangan daerah khusus dari pemerintah," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024