Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polresta Manado menangkap tiga pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, di Manado, Selasa, mengatakan para pelaku tersebut beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada wilayah hukum kepolisan tersebut.

"Masing-masing di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Jalan Sea Lorong Tuminting dan di Wilayah Kelurahan Malalayang satu Barat disaat masyarakat tertidur lelap," kata Bawensal didampingi Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan.

Ia menambahkan para pelaku melaksanakan aksinya diantara pukul 02.00 – 05.00 WITA disaat para korban sedang tertidur lelap.

Ketiga pelaku tersebut yaitu SO Warga Kelurahan Pakowa, RT alias warga Kelurahan Bumi Nyiur dan SK alias warga Kelurahan Teling Atas semuanya Kecamatan Wanea, Manado.

Selain ketiga pelaku tersebut, petugas juga mengamankan satu orang diduga sebagai penadah JI warga Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa.




Kapolresta menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu empat Unit sepeda motor dan satu buah handphone.

"Modus operandi mereka adalah merusak kunci setir dan mencabut soket sepeda motor dengan target sepeda motor yang diparkir di perumahan dan tempat kos", katanya.

Kapolresta menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan untuk mengantisipasi Curanmor.

"Kalau bisa gunakan kunci ganda", katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024