Manado (ANTARA) -
DPRD Manado, menyatakan bahwa Pin emas yang akan disematkan kepada 40 legislator yang akan dilantik nanti adalah aset negara. 

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipakai oleh para anggota DPRD itu merupakan aset negara dan hanya diberikan dalam bentuk pinjam pakai pada legislator yang akan melaksanakan tugas,"  kata Kepala Bagian Risalah Rapat dan Perundang-undangan DPRD Manado, Novly Siwi, di Manado. 

Dia mengatakan sebenarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan PIN emas yang disematkan sebagai tanda bagi 40 legislator di Manado adalah milik negara karena itu tidak boleh digadai atau dijual. 

Aturan tersebut kata Novly,  sudah lama berlaku tetapi sepertinya belum begitu ditegaskan kepada para legislator,  sehingga banyak yang dilanggar dan diabaikan. 

Namun dia menegaskan kali ini pihaknya sudah mengingatkan hal tersebut, kepada 40 legislator, sehingga PIN emas tersebut tidak akan ke mana-mana sebab merupakan aset negara. 

"Ketentuan itu sudah lama tetapi belum begitu ditegaskan namun kali ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami menegaskan hal tersebut untuk menghindari jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Dia mengatakan, arena jumlah legislator nya ada 40 maka PIN emas yang dipesan oleh Sekretariat DPRD juga berjumlah 40 buah dengan disematkan ketika mereka telah resmi dilantik pada 14 Agustus. 

Satu buah pin emas kata Novly, beratnya diperkirakan mencapai lima gram, dan harus dipakai para legislator saat pelantikan dan kini sudah siap di sekretariat. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024