Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan persampahan bersama pemerintah kota di ruang kerja komisi I. 

Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mona Claudya Kloer, SH, MH, masih seputar usulan Pansus yang akan dimasukkan naskah akademik Ranperda yang sementara dibahas agar bisa ditetapkan sebagai Perda. 

Tim hukum pemerintah yang dipimpin oleh Kabag Hukum, Yanthi Putri, SH, MH, masih membedah satu persatu usulan yang disampaikan oleh Pansus terutama poin-poin yang disebutkan oleh Pansus.  Pembahasan Ranperda pengelolaan persampahan di DPRD Manado. (jo) (1)

Sementara Ketua Pansus, Mona Kloer mengatakan, usulan yang disampaikan Pansus lebih ditujukan untuk membahas hal-hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat. 

"Kami memang memang mengusulkan lebih dari 10 hal penting untuk dimasukkan dalam Ranperda tersebut, supaya bisa mengakomodir kepentingan masyarakat," kata Ketua Pansus Mona.

Usulan yang disampaikan Pansus tersebut, kata Mona, antara lain, adalah kewajiban setiap rumah tangga untuk menyediakan tempat pemilahan sampah, lalu angkutan umum, kendaraan pribadi, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan wajib memiliki tempat sampah.  Pembahasan Ranperda pengelolaan persampahan di DPRD Manado. (jo) (1)

Usulan lainnya adalah pemberian reward bagi  kampung bersih, termasuk juga usulan untuk pengadaan lahan TPA baru dan kompensasi bagi masyarakat terdampak termasuk yang fokus pada  pengadaan sarana prasarana di wilayah terdampak. 

Kabag Hukum Pemkot Manado,  Yanthie Putri, dalam pembahasan bersama mengatakan, bahwa usulan yang disampaikan menjadi bahan perbincangan hangat untuk ditetapkan sebagai bagian dari Ranperda tersebut. 

"Termasuk untuk usulan, pemberian kompensasi kepada para penduduk yang berada di sekitar area atau bahkan sudah membangun rumah di area TPA juga menjadi bahan perbincangan," katanya.             

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024