Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD kota Manado,  bersama pemerintah kota (Pemkot) kembali melanjutkan pembahasan Ranperda pengelolaan persampahan, Selasa.

"Sebenarnya pembahasan hari ini sudah memasuki tahap akhir, karena kita sudah melihatnya dan membicarakan pasal per pasal dari naskah akademik Ranperda ini,"  kata ketua Pansus Mona Kloer, SH, MH, di Manado. 

Mona mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan, masing-masing pihak baik pemerintah maupun DPRD, masih harus mereview pasal per pasal sehingga bisa diselesaikan dengan segera.  Suasana pembahasan Ranperda di ruangan komisi I DPRD Manado. (Jo) (1)
Dia mengatakan, Pansus DPRD sudah beberapa kali melakukan studi komparasi di sejumlah daerah termasuk ke kementerian di Jakarta, untuk memastikan Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan bisa ditetapkan menjadi Perda. 

Sebab itu, dia mengatakan ada sejumlah hal yang sudah dimasukkan sebagai usulan dari Pansus dalam naskah akademik Ranperda tersebut. 

"Usulan tersebut adalah setiap rumah tangga dan tempat usaha, harus memiliki tempat sampah sendiri, kemudian tempat umum pun harus memiliki tempat sampah sendiri, penghargaan bagi Kelurahan terbersih, TPA baru," katanya . Suasana pembahasan Ranperda di ruangan komisi I DPRD Manado. (Jo) (1)
Lalu ada rumah kompos,  kompensasi bagi masyarakat yang terdampak di sekitar kawasan TPA,  kemudian alat berat di TPA, serta peningkatan kinerja dan penghargaan bagi para tenaga kebersihan. 

Namun, karena ketidakhadiran Dinas lingkungan hidup dan tidak ada penjelasan resmi tentang USDP,  serta munculnya Perwal 33 tahun 2018 membuat DPRD akhirnya menunda pembahasan sampai ada penjelasan resmi dari pemerintah. 

Sementara kepala bagian hukum sekretariat daerah Kota Manado, Yanti Putri SH MH, mengatakan, adanya Perwal tidak tidak masalah meskipun ada Perda yang akan ditetapkan nantinya.  Suasana pembahasan Ranperda di ruangan komisi I DPRD Manado. (Jo) (1)
"Sebab masalah sampah penting  untuk ditangani,  dan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda membutuhkan waktu yang cukup lama sementara sampah harus diselesaikan sehingga diterbitkan lah Perwal tetapi pada dasarnya hal itu tidak masalah," katanya. 

Yanti Putri juga mengaku, bahwa sebagian isi Perwal ada yang sudah masuk dalam Perda, tetapi yang menjadi keberatan DPRD dalam hal ini Pansus, karena ada usulan-usulan dari mereka yang tidak masuk dan belum dimasukkan dalam Ranperda serta USDP yang merupakan konsultan pendamping juga tidak hadir selama pembahasan. 
 
Namun dia menegaskan pembahasan akan dilakukan sesuai dengan target waktu dan pihaknya akan menghadirkan semua unsur yang terkait dalam pembahasan ranperda tersebut sehingga dapat segera ditetapkan sebagai Perda. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024