Manado (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono mengatakan, penanganan kasus ganja dua kilogram sementara dalam pemberkasan.

Penanganan kasus ini dalam proses sidik, dan berkas-berkasnya sementara dilengkapi baik saksi maupun alat bukti," kata Utomo, di Manado, Selasa.

Ia menambahkan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah rampung dan bisa dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

Terkait dengan kasus ini, ia mengatakan, pihaknya masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan.
"Pendalaman terus dilakukan bekerja sama dengan pihak-pihak lain, dan mudah-mudahan dapat berkembang maksimal," katanya.

Pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim BNN Sulut.

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan tersangka A di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, diduga sebagai pengedar.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja dengan berat sekitar dua kilogram.
Tersangka, merupakan pemain lama dan pernah diproses hukum terkait dengan kasus narkotika juga.
Akibat perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024