Sidang MK: Saksi TKN jelaskan tidak ada yang protes KPU majukan pengesahan
Jumat, 21 Juni 2019 11:10 WIB
Suasana Media Center jelang sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6). (Foto: Maria Rosari Dwi Putri)
Jakarta (ANTARA) - Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Chandra Irawan dalan sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 menyebutkan tidak ada pihak yang protes pengesahan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan.
Chandra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) menjawab pertanyaan hakim Suhartoyo soal jadwal pengumuman hasil pilpres KPU yang maju sehari ke tanggal 21 Mei.
"Tidak ada yang protes, tidak ada yang keberatan sejauh yang saya ingat," ujar Chandra.
Suhartoyo mempertanyakan apakah Chandra mengetahui tanggal pengumuman hasil rekapitulasi sebenarnya, dan adakah forum dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil nasional untuk meminta persetujuan pengumuman hasil pilpres yang dimajukan sehari.
Chandra menyebutkan dirinya mengetahuI secara pasti jadwal pengumuman hasil rekapitulasi KPU sebenarnya adalah tanggal 22 Mei.
Ia melanjutkan pada pada 21 Mei, seluruh pihak saksi baik dari Badan Pemenangan Nasional maupun Tim Kampanye Nasional telah dimintakan persetujuan dalam tahapan rekapitulasi terakhir di Provinsi Papua.
Chandra membenarkan asumsi hakim terkait adanya beberapa tanggapan dari para saksi terkait dengan jadwal mengapa harus diumumkan tanggal 21 Mei.
"Ada forum persetujuan untuk minta pengesahan, tapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21 Mei," ujar dia.
Chandra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) menjawab pertanyaan hakim Suhartoyo soal jadwal pengumuman hasil pilpres KPU yang maju sehari ke tanggal 21 Mei.
"Tidak ada yang protes, tidak ada yang keberatan sejauh yang saya ingat," ujar Chandra.
Suhartoyo mempertanyakan apakah Chandra mengetahui tanggal pengumuman hasil rekapitulasi sebenarnya, dan adakah forum dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil nasional untuk meminta persetujuan pengumuman hasil pilpres yang dimajukan sehari.
Chandra menyebutkan dirinya mengetahuI secara pasti jadwal pengumuman hasil rekapitulasi KPU sebenarnya adalah tanggal 22 Mei.
Ia melanjutkan pada pada 21 Mei, seluruh pihak saksi baik dari Badan Pemenangan Nasional maupun Tim Kampanye Nasional telah dimintakan persetujuan dalam tahapan rekapitulasi terakhir di Provinsi Papua.
Chandra membenarkan asumsi hakim terkait adanya beberapa tanggapan dari para saksi terkait dengan jadwal mengapa harus diumumkan tanggal 21 Mei.
"Ada forum persetujuan untuk minta pengesahan, tapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21 Mei," ujar dia.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Sulut pastikan rekapitulasi suara berjenjang berjalan sesuai aturan
06 December 2024 6:54 WIB, 2024
Pemkab Minsel apresiasi pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 berlangsung sukses
05 December 2024 12:33 WIB, 2024
KPU RI sudah sahkan rekapitulasi suara di 32 provinsi, termasuk dari Sulut
17 March 2024 7:41 WIB, 2024
Terpopuler - Sulut Update
Lihat Juga
Pemkab Sitaro terbitkan imbauan ke camat terkait aktivitas Gunung Karangetang
01 April 2026 18:40 WIB