Manado (ANTARA) - Rencana pemerintah Kota Manado untuk menarik kembali ranperda RTRW, mendapat tanggapan beragam dari para legislator di DPRD kota Manado, salah satunya dari anggota pansus Sarifuddin Saafa, ST.
"Jika pemerintah kota mau menarik ranperda RTRW, itu bukan masalah sebab merupakan usulan dari mereka, jadi jika menarik pasti ada alasannya," kata Saafa, di Manado.
Dia mengatakan, belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai rencana penarikan dan Perda tersebut namun jika sampai dilakukan dia yakin itu lebih kepada faktor untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada.
"Ranperda rtrw adalah usulan dari pemerintah maka semua kekurangan-kekurangan mulai dari naskah akademik grab nya sendiri konsultasi publik dan semua pemenuhannya harus dilakukan oleh pemerintah dan hal tersebut belum semua dilengkapi," katanya.
Meski demikian dia menyarankan agar memastikan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota atau kepala bagian hukum sebagai yang berwenang untuk memastikan informasi mengenai penarikan draft ranperda RTRW itu.
Di sisi lain legislator yang juga ketua DPW PKS Sulut itu, mengatakan pemerintah bukan tidak peduli dan tidak ingin ada Perda tentang RTRW, sebab tata ruang adalah hal yang sangat penting dalam pemerintahan.
Bisa dikatakan, menurut Saafa, RTRW adalah bingkai atau pengatur jalannya pembangunan fisik sehingga wajib ada agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan benar.
"Tanpa adanya R RW pembangunan tidak bisa dilaksanakan, kan sebelumnya draft RTRW yang diusulkan pemerintah ditarik karena disusun berdasarkan existing, sehingga ditolak dan harus berubah kembali," katanya.
Sebab itu Safa mengatakan pasti pemerintah menarik untuk menyempurnakan sejumlah kekurangan yang belum bisa dilengkapi sebab memang sebelumnya DPRD sudah berkali-kali meminta agar semua dilengkapkan sehingga pembaca pembahasan bisa berjalan lancar dan tidak ditolak atau terkendala hal lainnya.
"Jika pemerintah kota mau menarik ranperda RTRW, itu bukan masalah sebab merupakan usulan dari mereka, jadi jika menarik pasti ada alasannya," kata Saafa, di Manado.
Dia mengatakan, belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai rencana penarikan dan Perda tersebut namun jika sampai dilakukan dia yakin itu lebih kepada faktor untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada.
"Ranperda rtrw adalah usulan dari pemerintah maka semua kekurangan-kekurangan mulai dari naskah akademik grab nya sendiri konsultasi publik dan semua pemenuhannya harus dilakukan oleh pemerintah dan hal tersebut belum semua dilengkapi," katanya.
Meski demikian dia menyarankan agar memastikan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota atau kepala bagian hukum sebagai yang berwenang untuk memastikan informasi mengenai penarikan draft ranperda RTRW itu.
Di sisi lain legislator yang juga ketua DPW PKS Sulut itu, mengatakan pemerintah bukan tidak peduli dan tidak ingin ada Perda tentang RTRW, sebab tata ruang adalah hal yang sangat penting dalam pemerintahan.
Bisa dikatakan, menurut Saafa, RTRW adalah bingkai atau pengatur jalannya pembangunan fisik sehingga wajib ada agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan benar.
"Tanpa adanya R RW pembangunan tidak bisa dilaksanakan, kan sebelumnya draft RTRW yang diusulkan pemerintah ditarik karena disusun berdasarkan existing, sehingga ditolak dan harus berubah kembali," katanya.
Sebab itu Safa mengatakan pasti pemerintah menarik untuk menyempurnakan sejumlah kekurangan yang belum bisa dilengkapi sebab memang sebelumnya DPRD sudah berkali-kali meminta agar semua dilengkapkan sehingga pembaca pembahasan bisa berjalan lancar dan tidak ditolak atau terkendala hal lainnya.