Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara, memastikan pemungutan retribusi hanya diberlakukan bagi para pedagang yang berada di kawasan pasar.
"Saat ini untuk pemungutan retribusi bagi para pedagang hanya bisa kami lakukan yang berada di kawasan pasar," kata Kepala Bidang Pasar Teddy Langoy, di Ratahan, Kamis/
Dia mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang telah dijabarkan dalam peraturan daerah.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jadi petugas kami tidak diperbolehkan mengambil retribusi di luar kompleks pasar," katanya.
Menurutnya, jika masih mengacu pada aturan sebelumnya pengambilan retribusi pasar bisa diberlakukan kepada pedagang di luar pasar dengan radius 150 meter.
"Sebelumnya diperbolehkan, karena dianggap para pedagang di sekitar mendapatkan dampak langsung dari keberadaan pasar yang disiapkan pemerintah," jelasnya.
Ditambahkan Teddy, pihaknya berupaya untuk terus melakukan penataan pasar rakyat di Minahasa Tenggara.
"Kami terus melakukan penataan pasar rakyat, khususnya yang baru dibangun. Termasuk mengatur jadwal pasar yang kami upayakan bisa setiap hari," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024