Manado (ANTARA) - Ketua Pansus DPRD Manado, Mona Kloer, mengatakan, pembahasan Ranperda pengelolaan sampah, sebenarnya sudah memasuki tahapan akhir, namun substansinya harus di-review kembali. 

"Sebenarnya pembahasan redaksi draft Ranperda itu sudah selesai, tetapi karena ada permintaan dari Kepala Bagian Hukum, maka akan me-review lagi," kata Mona, di Manado. 

Dia mengatakan, review akan dilakukan Pansus sesuai dengan pasal per pasal sehingga bisa diketahui dengan jelas dan nantinya bisa ditetapkan bersama, dengan mengetahui semuanya dengan benar. 

Di sisi lain, Mona mengatakan, memang dalam ranperda itu beberapa poin penting yang menjadi prioritas untuk dibahas karena merupakan hal yang sama sekali tak boleh diabaikan. 

"Diantaranya adalah tentang pemindahan atau relokasi TPA yang ada sekarang mendesak dilakukan karena sudah tidak tepat lagi dimanfaatkan sebab berdampak  luas kepada lingkungan sekitar terutama penduduk," katanya. 

Dia juga mengatakan hal lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah karena lokasi TPA di Sumompo sekarang, akan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan seluruh masyarakat Manado. 

Namun Mona juga mengakui kalau sebenarnya, ada sejumlah poin penting yang ditemukan dalam draft tersebut, sebab meskipun sudah ada TPA regional tetapi yang lokal khusus untuk kabupaten dan kota harus tetap ada. 

"Artinya kalau walaupun ada TPA regional namun yang lokal juga tetap ada,  karena itu hanya bersifat sebagai kerja sama saja, sedangkan yang lokal itu memang khusus untuk daerah," katanya. 

Sebab itu menurutnya muncul sejumlah opsi dari Pansus untuk memanfaatkan lahan yang ada agar dijadikan sebagai TPA baru, seperti yang ada di Kima Atas, lahan seluas dua hektar diminta agar dialihfungsikan  namun masih dalam pembahasan. 

"Tetapi kami berharap pembahasannya bisa selesai sebelum Juli nanti sehingga dapat ditetapkan sebagai perda," katanya. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024