Legislator desak pemerintah manfaatkan lahan TPU
Rabu, 12 Juni 2019 19:40 WIB
Ronny Makawata. (1)
Manado (ANTARA) - Legislator Manado, Dapil Tuminting-Bunaken, Ronny Makawata, mendesak pemerintah segera memanfaatkan lahan yang dibayar pemerintah untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), di Kima Atas, Mapanget.
"Kami minta supaya pemerintah melalui dinas lingkungan hidup (DLH), segera melakukan langkah progresif supaya lahan itu bisa segera dimanfaatkan," kata Makawata di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, lahan pekuburan itu sangat diperlukan masyarakat mengingat sekarang untuk memakamkan jenazah orang meninggal sebagian masyarakat kesulitan, karena tidak punya TPU, terpaksa menggunakan lahan di Teling yang sudah penuh.
Dia mengingatkan bahwa lahan untuk TPU seluas 1,3 hektare itu sudah diadakan sejak tahun lalu, seharusnya pada 2019 ini DLH, menganggarkan dana untuk manyiapkan lahan untuk dipakai.
Dia mengatakan, sayang kalau lahan tersebut tak segera dimanfaatkan karena akan mubazir, padahal banyak yang butuh lahan TPU dan juga bisa mengurangi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat karena merasa terlalu dibebani dengan biaya pemakaman.
"Jika pemerintah sudah memanfaatkan lahan TPU di Kima Atas, maka warga Manado yang meninggal bisa dimakamkan disana, sekaligus menolong warga yang selalu mengeluh mahalnya biaya pemakaman," katanya.
Makawata juga menambahkan sampai saat ini salah satu keluhan dan tuntutan masyarakat Manado kepada pemerintah terutama wali kota adalah TPU, maka pemanfaatan lahan itu harus dilakukan secepatnya.
DLH Manado mengadakah lahan pemakaman umum, seluas 1,3 hektare dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar pada 2018 lalu berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Mapanget.
"Kami minta supaya pemerintah melalui dinas lingkungan hidup (DLH), segera melakukan langkah progresif supaya lahan itu bisa segera dimanfaatkan," kata Makawata di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, lahan pekuburan itu sangat diperlukan masyarakat mengingat sekarang untuk memakamkan jenazah orang meninggal sebagian masyarakat kesulitan, karena tidak punya TPU, terpaksa menggunakan lahan di Teling yang sudah penuh.
Dia mengingatkan bahwa lahan untuk TPU seluas 1,3 hektare itu sudah diadakan sejak tahun lalu, seharusnya pada 2019 ini DLH, menganggarkan dana untuk manyiapkan lahan untuk dipakai.
Dia mengatakan, sayang kalau lahan tersebut tak segera dimanfaatkan karena akan mubazir, padahal banyak yang butuh lahan TPU dan juga bisa mengurangi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat karena merasa terlalu dibebani dengan biaya pemakaman.
"Jika pemerintah sudah memanfaatkan lahan TPU di Kima Atas, maka warga Manado yang meninggal bisa dimakamkan disana, sekaligus menolong warga yang selalu mengeluh mahalnya biaya pemakaman," katanya.
Makawata juga menambahkan sampai saat ini salah satu keluhan dan tuntutan masyarakat Manado kepada pemerintah terutama wali kota adalah TPU, maka pemanfaatan lahan itu harus dilakukan secepatnya.
DLH Manado mengadakah lahan pemakaman umum, seluas 1,3 hektare dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar pada 2018 lalu berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Mapanget.
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022