Manado (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.

"Untuk tahun ini, kami memberikan opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Sitaro karena bisa memenuhi semua target yang ditetapkan, seperti memenuhi standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem internal," kata Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Purba, di Manado, Senin.

Dia mengatakan,  Sitaro menjadi salah satu kabupaten yang mempertahankan prestasi baik selama enam tahun dengan mempertahankan opini WTP sesuai yang diharapkan, karena mengacu pada peraturan perundang-undangan.  Penyerahan LHP Pemkab Sitaro. (jo) (1)

Seperti juga untuk Manado, Purba juga mengingatkan  semua pemerintah kabupate Sitaro untuk jangan cepat berpuas diri, karena ada juga yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK tahun ini. 

"Jangan berpuas diri, harus tetap memberikan perhatian kepada semua rekomendasi, karena belum sepenuhnya mengacu pada aturan," katanya. 

 Bupati Sitaro, Evanglien Sasingen, SE, mengatakan, sangat bersyukur dengan prestasi yang dicapai kiranya, karena ini merupakan tahun pertama baginya dan wakil Bupati, John Palandung, menerima opini untuk kerja setahun penuh. 

"Kami tentu banyak belajar dari pemerintahan yang lama cara mengelola keuangan, karena lima kali mendapatkan WTP sehingga harus dipertahankan," katanya.   Penyerahan LHP Pemkab Sitaro. (jo) (1)
Sementara Wakil Bupati Sitaro Drs, John Palandung, mengatakan, semenjak awal mendampingi Evanglien Sasingen, sudah berkomitmen bersama untuk melanjutkan prestasi yang telah dibuat oleh pendahulunya. 

"Komitmen itu kami pegang, ini menjadi kali pertama kali menerima di masa pemerintahan Ibu Eva dan saya, kedepannya akan terus dipertahankan," katanya. 

Mengenai semua rekomendasi BPK, baik Eva maupun Palandung, sepakat mengatakan, akan dikembalikan dalam waktu 60 hari seperti yang ditetapkan BPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024