Manado (ANTARA) - Pembahasan Ranperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Manado oleh Pansus DPRD Manado, diperkirakan akan memakan waktu hingga 15 bulan, karena banyaknya tahapan yang harus dilewati. 

"Waktunya diperkirakan panjang karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui, mulai dari konsultasi publik sampai pembahasan bersama agar bisa masuk lembar daerah," kata Anggota Pansus RTRW Manado, Syarifudin Saafa, di Manado, Selasa. 

Di DPRD,  kata Syarif, sampai saat ini pihaknya masih membahas apakah bisa memberikan persetujuan revisi Ranperda tersebut atau tidak, dan sampai saat ini masih dikaji,  nantinya hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan itu yang sedang dikaji Pansus. 

"Hasil revisi kami ajukan ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu diajukan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan substansial yang diperkirakan  23 hari sesuai dengan aturan permen ATR, setelah ada persetujuan substansi baru dikirimkan ke DPRD untuk dibahas, dan dalam pembahasan bersama di daerah itu jangan sampai melanggar substansi pusat, sampai masuk ke lembar daerah," katanya.  

Dia mengatakan, panjangannya tahapan itu, membuat pembahasan tidak akan bisa diselesaikan oleh DPRD periode sekarang, tetapi baru bisa pada yang akan dilantik baru nanti. 

Dia menjelaskan, saat ini saja konsultasi publik masih terus dilakukan, untuk mendengarkan masukan dari masyarakat, sehingga nantinya bisa menyeluruh dan tidak bertentangan dengan RTRW provinsi maupun pusat. 

"Jangan sampai nantinya RTRW yang kita susun, malah ditolak, karena bertentangan dengan yang lebih tinggi," katanya. 

Di sisi lain, dia mengingatkan, RTRW memang harus direvisi, karena dalam yang lama, itu dibuat bukan memikirkan pengembangannya, namun lebih kepada eksisting lokasi, sehingga akhirnya pengembangan perencanaan menjadi kacau dan tidak bisa berjalan. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024