Manado (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, Selasa, kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan persampahan.
Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Mona Kloer, SH, MH itu, dihadiri para pemangku kepentingan dinas terkait, seperti dinas lingkungan hidup, Bapelitbang, bagian hukum sampai staf khusus yakni akademisi Unsrat, berjalan alot dan panas.
Ketua Pansus Mone Kloer, menegaskan, bahwa Ranperda tentang pengelolaan persampahan itu, tidak hanya memfokuskan pada pembahasan tentang lokasi TPA, tetapi berbagai aspek tentang persampahan.
Suasana pembahasan oleh Pansus di DPRD Manado, (jo) (1)
Karena itu dia mengingatkan semua pihaknya baik esekutif maupun pihak legislatif sendiri, dalam hal ini Pansus, untuk memperhatikan banyak hal, bukan hanya soal dimana TPS itu ada dan berdiri, tetapi banyak hal.
"Kami juga minta supaya Ranperda ini, memasukan usulan pelaku usaha harus yang menghasilkan sampah lebih dari satu kubik harus membuang sendiri, yang organik harus dijadikan kompos, menyediakan anggaran untuk penyemprotann di TPA untuk hilangkan bau busuk, kompesansi bagi penduduk sekitar yang terdampak dan pengerukan sungai dan drainase di sekitar TPA," katanya.
Suasana pembahasan oleh Pansus di DPRD Manado, (jo) (1)
Sementara itu baik anggota Pansus maupun eksekutif, masih ribut apakah harus menggunakan TPA yang sekarang atau tidak, serta bagaimana menyelesaikan masalah itu, karena sampah sudah menggunung, di Sumompo.
Sementara pihak DLH yang diwakili oleh Sekretaris dinas Wilem Wongkar mengatakan, sampai saat ini memang kesulitan yang dihadapi adalah lokasi serta peralatan yang sudah rusak.
"Selain itu, kami kesulitan menemukan lokasi baru untuk TPA sementara, sehingga terpaksa memaksimalkan yang ada dulu, apalagi alat yang beroperasi cuma terbatas, karena banyak yang rusak, sehingga masih di Sumompo saja dulu," katanya.
Suasana pembahasan oleh Pansus di DPRD Manado, (jo) (1)
Namun legislator Vanda Pinontoan dan Pingkan Nuah, dengan tegas menolak lokasi TPA di Sumompo, karena dianggap merugikan penduduk, sebab dekat dengan pemukiman. ***
Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Mona Kloer, SH, MH itu, dihadiri para pemangku kepentingan dinas terkait, seperti dinas lingkungan hidup, Bapelitbang, bagian hukum sampai staf khusus yakni akademisi Unsrat, berjalan alot dan panas.
Ketua Pansus Mone Kloer, menegaskan, bahwa Ranperda tentang pengelolaan persampahan itu, tidak hanya memfokuskan pada pembahasan tentang lokasi TPA, tetapi berbagai aspek tentang persampahan.
Karena itu dia mengingatkan semua pihaknya baik esekutif maupun pihak legislatif sendiri, dalam hal ini Pansus, untuk memperhatikan banyak hal, bukan hanya soal dimana TPS itu ada dan berdiri, tetapi banyak hal.
"Kami juga minta supaya Ranperda ini, memasukan usulan pelaku usaha harus yang menghasilkan sampah lebih dari satu kubik harus membuang sendiri, yang organik harus dijadikan kompos, menyediakan anggaran untuk penyemprotann di TPA untuk hilangkan bau busuk, kompesansi bagi penduduk sekitar yang terdampak dan pengerukan sungai dan drainase di sekitar TPA," katanya.
Sementara itu baik anggota Pansus maupun eksekutif, masih ribut apakah harus menggunakan TPA yang sekarang atau tidak, serta bagaimana menyelesaikan masalah itu, karena sampah sudah menggunung, di Sumompo.
Sementara pihak DLH yang diwakili oleh Sekretaris dinas Wilem Wongkar mengatakan, sampai saat ini memang kesulitan yang dihadapi adalah lokasi serta peralatan yang sudah rusak.
"Selain itu, kami kesulitan menemukan lokasi baru untuk TPA sementara, sehingga terpaksa memaksimalkan yang ada dulu, apalagi alat yang beroperasi cuma terbatas, karena banyak yang rusak, sehingga masih di Sumompo saja dulu," katanya.
Namun legislator Vanda Pinontoan dan Pingkan Nuah, dengan tegas menolak lokasi TPA di Sumompo, karena dianggap merugikan penduduk, sebab dekat dengan pemukiman. ***