Manado (ANTARA) - Panitia khusus DPRD Manado kembali melanjutkan pembahasan Ranperda inisiatif, dengan membuka ruang konsultasi publik untuk memberikan masukkan terkait pembahasan tersebut RTRW 2019-2039.
"Dalam pembahasan ini, kami sudah mengundang perwakilan masyarakat dan pakar untuk mendengarkan masukan bagi RTRW Manado ini," kata Personel Pansus, Syarifudin Sa'afa, di Manado, Selasa.
Suasana pembahasan Ranperda RTRW Manado (jo) (1)
Dia mengatakan, Pansus mendengarkan masukan, karena memang Manado harus memiliki pola ruang dan RTRW sebagai arahnya memuat hal tersebut.
"RTRW adalah arahan lokasi pembangunan terutama perumahan, terutama fisik baik oleh pemerintah maupun swasta, sehingga harus dipikir baik-baik dan jangan hanya asal bangun saja, supaya tidak berdampak pada anak cucu nanti," katanya.
Syarif menambahkan, karena RTRW ini adalah untuk 20 tahun, maka harus betul-betul diseriusi, apalagi ini adalah usulan baru karena yang sebelumnya ditolak pemerintah provinsi, maka khusus untuk perumahan yang sudah ada, dan tidak memiliki izin, maka dilarang ada pemutihan.
Suasana pembahasan Ranperda RTRW Manado (jo) (1)
"Jika memang pembangunannya salah, maka harus ada proses, meskipun itu dilakukan oleh pemerintah sekalipun," katanya.
Dalam pembahasan tersebut katanya, pihaknya mengingatkan pemerintah agar RTRW jangan menyesuaikan dengan yang sudah ada, tetapi justru harus benar-benar sesuai dengan pencermatan tim, karena jika dibuat salah, maka akibatnya bisa fatal.
Karen itu, katanya, Pansus membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya mendengarkan masukan dari yang berkompeten, serta akan melakukan konsultasi untuk memastikan RTRW diterima sehingga menjadi aturan untuk pembangunan fisik di Manado. ***
"Dalam pembahasan ini, kami sudah mengundang perwakilan masyarakat dan pakar untuk mendengarkan masukan bagi RTRW Manado ini," kata Personel Pansus, Syarifudin Sa'afa, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, Pansus mendengarkan masukan, karena memang Manado harus memiliki pola ruang dan RTRW sebagai arahnya memuat hal tersebut.
"RTRW adalah arahan lokasi pembangunan terutama perumahan, terutama fisik baik oleh pemerintah maupun swasta, sehingga harus dipikir baik-baik dan jangan hanya asal bangun saja, supaya tidak berdampak pada anak cucu nanti," katanya.
Syarif menambahkan, karena RTRW ini adalah untuk 20 tahun, maka harus betul-betul diseriusi, apalagi ini adalah usulan baru karena yang sebelumnya ditolak pemerintah provinsi, maka khusus untuk perumahan yang sudah ada, dan tidak memiliki izin, maka dilarang ada pemutihan.
"Jika memang pembangunannya salah, maka harus ada proses, meskipun itu dilakukan oleh pemerintah sekalipun," katanya.
Dalam pembahasan tersebut katanya, pihaknya mengingatkan pemerintah agar RTRW jangan menyesuaikan dengan yang sudah ada, tetapi justru harus benar-benar sesuai dengan pencermatan tim, karena jika dibuat salah, maka akibatnya bisa fatal.
Karen itu, katanya, Pansus membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya mendengarkan masukan dari yang berkompeten, serta akan melakukan konsultasi untuk memastikan RTRW diterima sehingga menjadi aturan untuk pembangunan fisik di Manado. ***