Manado (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, mengunjungi  DPRD Manado, bertukar informasi tentang PAD khusus pajak dan retribusi.

"Kami ke Manado, mau bertukar informasi tentang pajak daerah, apa saja jenisnya dan bagaimana pemerintah kota mengumpulkan PAD," kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, yang bertindak sebagai pimpinan rombongan, di Manado.  Kunker DPRD Sidoarjo, di Manado yang diterima Wakil ketua Richard Sualang dan para anggota lainnya. (jo) (1)

Dia mengatakan, pihaknya mau mencari tahu apa saja yang menjadi sumber PAD di Manado, bagaimana cara pemerintah membuat pengusaha menyadari kewajibannya membayar pajak.  Kunker DPRD Sidoarjo, di Manado yang diterima Wakil ketua Richard Sualang dan para anggota lainnya. (jo) (1)
Kalau di Sidoarjo, kata Bambang, APBD mencapai hampir Rp5 triliun, dengan PAD sekitar Rp1,6 triliun yang mengandalkan pabrik dan sebagainya. 

Wakil Ketua DPRD Manado dr. Richard H Sualang, didampingi anggota Komisi A, Benny  Parasan yang menerima rombongan itu, menjelaskan tentang kota Manado dan bagaimana komposisi DPRD serta kiat-kiat mendukung pemerintah mencapai targetnya.  Kunker DPRD Sidoarjo, di Manado yang diterima Wakil ketua Richard Sualang dan para anggota lainnya. (jo) (1)
"Di Manado ini kami mengandalkan jasa dan perdagangan, dengan jumlah APBD sekitar Rp1,8 triliun, dan PAD di kisaran Rp400 miliar," katanya. 
 
Ichad sapaan akrabnya, mengatakan, kalau komposisi di DPRD Manado untuk periode 2014-2019, Demokrat ada di posisi ketua, kemudian PDIP di urutan kedua sebagai wakil ketua I dan Golkar wakil ketua II, dan menjalankan amanatnya, sesuai dengan 

Sementara Benny parasan, yang diminta memberikan penjelasan, mengatakan, bahwa PAD Manado dari sektor pajak itu dikelola sesui dengan UU nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, serta adalah Perda nomor 11 yang sudah ditetapkan bersama oleh DPRD dan Pemkot Manado.   
Dia mengatakan, selain itu pihaknya juga mendapatkan masukkan dari Makassar, waktu melakukan Kunker yakni usulan pembentukan laskar pajak, yang nantinya akan diatur seperti THL. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2025