Manado (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Manado, terus mengingatkan ASN setempat netral dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu baik legislatif maupun presiden.
Hal tersebut, ditegaskan Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH, M.Si, karena masih banyaknya ASN di setempat yang tidak tahu bersikap dalam pemilu 2019 ini.
"Kami terus mengingatkan bahkan sudah mengirimkan surat edaran dari Bawaslu RI nomor 1692, tanggal 15 Oktober 2018, tentang himbauan netralitas ASN kampanye pejabat negara dan larangan penggunaan fasilitas negara," kata Bilfaqih, di Manado.
Dia mengatakan, edaran tersebut menjelaskan secara detail apa saja larangan dan yang harus dilakukan oleh seluruh ASN dan pejabat dalam masa kampanye.
Terutama katanya larangan dan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ikut serta dalam kampanye Pilcaleg maupun Pilpres dan itu akan ditegakkan kepada siapapun ASN tanpa pandang bulu.
"Larangan dan sanksi jelas diatur dalam UU nomor 7/2017, mulai dari pidan denda Rp36 juta atau penjara maksimal tiga tahun dan akan dilaksanakan Bawaslu," katanya.
Sebab itu, katanya untuk membuat ASN paham dan mematuhi aturan tersebut pihaknya terus mensosialisasikan aturan kepada ASN langsung dalam pertemuan resmi serta menegaskan sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Dengan harapan katanya, ASN akan patuh, karena belakangan marak sekali PNS di Manado terjerat masalah dan diperiksa Bawaslu sebab tidak netral bahkan sudah dilaporkan ke KASN. ***
Hal tersebut, ditegaskan Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH, M.Si, karena masih banyaknya ASN di setempat yang tidak tahu bersikap dalam pemilu 2019 ini.
"Kami terus mengingatkan bahkan sudah mengirimkan surat edaran dari Bawaslu RI nomor 1692, tanggal 15 Oktober 2018, tentang himbauan netralitas ASN kampanye pejabat negara dan larangan penggunaan fasilitas negara," kata Bilfaqih, di Manado.
Dia mengatakan, edaran tersebut menjelaskan secara detail apa saja larangan dan yang harus dilakukan oleh seluruh ASN dan pejabat dalam masa kampanye.
Terutama katanya larangan dan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ikut serta dalam kampanye Pilcaleg maupun Pilpres dan itu akan ditegakkan kepada siapapun ASN tanpa pandang bulu.
"Larangan dan sanksi jelas diatur dalam UU nomor 7/2017, mulai dari pidan denda Rp36 juta atau penjara maksimal tiga tahun dan akan dilaksanakan Bawaslu," katanya.
Sebab itu, katanya untuk membuat ASN paham dan mematuhi aturan tersebut pihaknya terus mensosialisasikan aturan kepada ASN langsung dalam pertemuan resmi serta menegaskan sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Dengan harapan katanya, ASN akan patuh, karena belakangan marak sekali PNS di Manado terjerat masalah dan diperiksa Bawaslu sebab tidak netral bahkan sudah dilaporkan ke KASN. ***