Bawaslu kota laporkan ASN Manado ke KASN
Senin, 11 Maret 2019 20:23 WIB
Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda, SH. (jo) (1)
Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, Senin, resmi meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Manado, Sulawesi Utara kepada komisi ASN di Jakarta.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH mengatakan, ada empat ASN yang dilaporkan ke KASN dimana tiga ada pejabat dan satunya staf di kecamatan.
"ASN yang kami laporkan ke KASN karena tidak netral dalam tahapan Pemilu adalah Camat Bunaken Kepulauan, Camat Sario, Lurah Bunaken dan satu staf kecamatan Bunaken Kepulauan," kata Kawinda, di Manado.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan para pejabat tersebut sehingga dilaporkan ke KASN karena bersama dengan Caleg melakukan foto bersama dan mengekspresikan simbol-simbol identitas peserta Pemilu 2019.
"Hal itu diduga dilakukan camat Bunaken, Lurah Bunaken dan staf kecamatan, sedangkan Camat Sario melakukan pelanggaran yang berbeda namun juga merupakan bentuk tidak netral dalam Pemilu," katanya.
Camat Sario, kata Kawinda, diduga melakukan pelanggaran dengan mengerahkan tenaga harian lepas yang bekerja di jajaran pemerintah kecamatan untuk memilih partai politik tertentu.
Karena itu, menurutnya, pihaknya melaporkan hal tersebut dan menyerahkan semuanya dalam kewenangan KASN untuk melakukan tindakan, jika memang terbukti maka hasil pemeriksaan akan ditembuskan ke Bawaslu.
Dia mengatakan, apapun nantinya hasil pemeriksaan yang dilakukan KASN, maka itu semuanya sudah menjadi kewenangan komisi tersebut, dan Bawaslu akan menerimanya, sambil terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. ***
Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH mengatakan, ada empat ASN yang dilaporkan ke KASN dimana tiga ada pejabat dan satunya staf di kecamatan.
"ASN yang kami laporkan ke KASN karena tidak netral dalam tahapan Pemilu adalah Camat Bunaken Kepulauan, Camat Sario, Lurah Bunaken dan satu staf kecamatan Bunaken Kepulauan," kata Kawinda, di Manado.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan para pejabat tersebut sehingga dilaporkan ke KASN karena bersama dengan Caleg melakukan foto bersama dan mengekspresikan simbol-simbol identitas peserta Pemilu 2019.
"Hal itu diduga dilakukan camat Bunaken, Lurah Bunaken dan staf kecamatan, sedangkan Camat Sario melakukan pelanggaran yang berbeda namun juga merupakan bentuk tidak netral dalam Pemilu," katanya.
Camat Sario, kata Kawinda, diduga melakukan pelanggaran dengan mengerahkan tenaga harian lepas yang bekerja di jajaran pemerintah kecamatan untuk memilih partai politik tertentu.
Karena itu, menurutnya, pihaknya melaporkan hal tersebut dan menyerahkan semuanya dalam kewenangan KASN untuk melakukan tindakan, jika memang terbukti maka hasil pemeriksaan akan ditembuskan ke Bawaslu.
Dia mengatakan, apapun nantinya hasil pemeriksaan yang dilakukan KASN, maka itu semuanya sudah menjadi kewenangan komisi tersebut, dan Bawaslu akan menerimanya, sambil terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. ***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ARYADUTA Manado hadirkan Essential Stay dan Sunday Buffet Brunch akhir pekan berkualitas
17 January 2026 19:16 WIB
Pangdam Merdeka: Sekolah Rakyat wujud perhatian negara buka akses pendidikan
16 January 2026 7:07 WIB
Terpopuler - Kota Manado
Lihat Juga
Pemkot Manado beri perlindungan BPJAMSOSTEK pada pengurus dan pengawas KMP
16 November 2025 17:22 WIB