Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, Senin, resmi meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Manado, Sulawesi Utara kepada komisi ASN di Jakarta. 

Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH mengatakan, ada empat ASN yang dilaporkan ke KASN dimana tiga ada pejabat dan satunya staf di kecamatan. 

"ASN yang kami laporkan ke KASN karena tidak netral dalam tahapan Pemilu adalah Camat Bunaken Kepulauan, Camat Sario, Lurah Bunaken dan satu staf kecamatan Bunaken Kepulauan," kata Kawinda, di Manado. 

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan para pejabat tersebut sehingga dilaporkan ke KASN karena bersama dengan Caleg melakukan foto bersama dan mengekspresikan simbol-simbol identitas peserta Pemilu 2019. 

"Hal itu diduga dilakukan camat Bunaken, Lurah Bunaken dan staf kecamatan, sedangkan Camat Sario melakukan pelanggaran yang berbeda namun juga merupakan bentuk tidak netral dalam Pemilu," katanya. 

Camat Sario, kata Kawinda, diduga melakukan pelanggaran dengan mengerahkan tenaga harian lepas yang bekerja di jajaran pemerintah kecamatan untuk memilih partai politik tertentu. 

Karena itu, menurutnya, pihaknya melaporkan hal tersebut dan menyerahkan semuanya dalam kewenangan KASN untuk melakukan tindakan, jika memang terbukti maka hasil pemeriksaan akan ditembuskan ke Bawaslu.  

Dia mengatakan, apapun nantinya hasil pemeriksaan yang dilakukan KASN, maka itu semuanya sudah menjadi kewenangan komisi tersebut, dan Bawaslu akan menerimanya, sambil terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024