Manado, (Antaranews Sulut) - Bawaslu Kota Manado, mengimbau seluruh angkutan umum, agar tidak memasang branding atau one way Caleg dan Parpol di kendaraannya. 

Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Manado, karena ada aturan yang mengaturnya, antara lain, Perbawaslu 33 perubahan atas Perbawaslu 28/2018 tentang pengawasan kampanye, surat Bawaslu RI nomor 1990, dan surat Bawaslu Sulut tentang metode pengawasan pemilu 2019. 

"Karena itulah maka Bawaslu mengeluarkan imbauan yang dikeluarkan dalam bentuk liflet dan dibagi-bagikan kepada para sopir Angkot," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah menegaskan tentang hal tersebut dalam liflet yang berisikan tiga hal penting, yakni, tidak menggunakan kendaraan sebagai tempat penempelan bahan kampanye. 

Kedua katanya, tidak memasang branding/one way kampanye Parpol dan Caleg peserta Pemilu 2019, dan ketiga, jika nantinya kendaraan digunakan dalam kampanye terbuka mulai 23 Maret sampai 13 April 2019, diharapkan sesuai aturan.

Dia menegaskan Bawaslu sangat serius dengan hal ini, dan tidak mau ada pelanggaran, karena pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan penindakan jika ada aturan yang dianggarkan. 

Dia menambahkan sesuai dengan surat tugas yang sudah dibuat  gugus  tugas yang dibentuk, akan tetap melakukan tugasnya menertibkan branding/one way tersebut. 

"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban selama dua kali, untuk angkutan umum dan mobil dinas di titik titik yang diperkirakan tempat lewat kendaraan seperti pusat kota dan terminal," katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024