Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Kota Manado, Senin malam, menggelar rapat paripurna, untuk menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang organisasi perangkat daerah (OPD), di ruang paripurna lembaga perwakilan rakyat daerah kota Manado itu. 

Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Mor Bastiaan dan seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah kota serta Forkompimda, setempat. Suasana paripurna di DPRD Manado. (jo) (1)

"Ranperda ditetapkan sebagai Perda, setelah Pansus menyelesaikan pembahasan bersama dengan pemerintah yang dimulai dilakukan sejak triwulan terakhir 2018, yang juga disertai dengan kegiatan lainnya," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado. 

Ibu Nor, sapaan akrab ketua Partai Demokrat Manado itu, mengatakan, kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Pansus yang dipimpin oleh Theresia Pingkan Nuah, adalah melakukan kunjungan kerja ke daerah lainnya yang sudah melakukan perubahan terhadap Perda serupa. 

Selain itu, katanya, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke kementerian dalam negeri, untuk mendapatkan masukkan, serta berbagai aturan pendukung, supaya Perda tersebut, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.  Penandatanganan berita acara penetapan Perda OPD Manado oleh Wali Kota Manado, Vicky Lmentut dan Ketua DPRD, Noortje Henny Van Bone. (jo) (1)

Menurutnya selama pembahasan, semua perangkat daerah yang terkait juga hadir melakukan pembahasan, sebab pada intinya, Perda tersebut, berisikan tentang perubahan beberapa perangkat daerah, termasuk perubahan tipologi OPD. 

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, dalam sambutannya berterima kasih kepada Pansus DPRD yang sudah melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kota Manado. 

"Kami berharap bisa segera dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, agar setelah mendapatkan persetujuan bisa segera dilembardaerahkan dan diberlakukan," katanya. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024