Manado, (Antaranews Sulut) - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan.
    "Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," kata Prabowo di Manado, Kamis. 
    Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan, apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 
    Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
    Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, lanjut dia, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.
    Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan waktu 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan, ujarnya. 
    "Kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," ajaknya. 
    Pemerintah, kata dia, terus menyempurnakan payung hukum Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 
    "Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya.
    Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. 
    Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dan secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, katanya.***4***

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024