Sitaro, (Antaranews Sulut) - Dua personel DPRD Manado, Syarifudin Saafa dan Nurasyid Abdurahman, minta pemerintah mengingatkan PD pasar setempat agar tidak memberatkan pedagang atas kewajiban untuk menyetorkan PAD sebesar Rp2 miliar bagi daerah. 

"Ini harus diingat jangan sampai karena mau mencapai target yang ditetapkan, kemudian pedagang yang menjadi sasaran yang diberatkan," kata Saafa, di Manado. 

Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat menjadi kewajiban mereka untuk terus memantau apakah pemasukan daerah dari PD pasar masuk atau tidak, dimana setiap hari PD pasar wajib menyetor dana sekitar Rp5,5 miliar. 

"Tetapi jangan sampai demi mengejar target kemudian memberatkan pedagang, karena selama ini para pedagang sudah banyak mengeluhkan hal itu," katanya. 

Dia mengatakan, berdasarkan penegasan Dirut PD Pasar, Ferry Keintjem, bahwa pemasukan dari setiap pasar setiap harinya lebih dari Rp30 juta perharinya, itupun baru dari parkir belum yang lainnya. 

Meksipun dia sendiri agak bingung kenapa semenjak ditunjuk sebagai Dirut PD pasar Manado, sekitar dua tahun lalu, tidak ada pemasukan sepeserpun yang masuk ke kas daerah kota. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurasyid Abdurahman, supaya tidak menyebabkan masalah baru kepada pedagang, yang notabene adalah yang berperan penting dalam pemasukan kas daerah selama ini.   

"Pemerintah sebagai pemilik perusahaan daerah, jangan lengah supaya tidak kemudian menimbulkan resistensi dari pedagang dan malah akan menjadi masalah baru, karena itu jangan sampai menyebabkan kesulitan bagi pedagang," katanya. 

Sebab menurutnya sudah cukup pendapatan yang masuk dari kas daerah, jadi jangan sampai menggunakan alasan PAD untuk memberatkan pedagang.***   
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024