Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD bersama Pemerintah Manado, resmi menetapkan APBD 2019 sebesar Rp1,8 triliun, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun depan nanti. 

"APBD 2019 ditetapkan bersama pemerintah dan DPRD dalma paripurna yang dihadiri oleh wali Kota Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Mor Bastiaan, dan seluruh jajaran pemerintah kota," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado.  Foto bersama usai penandatanganan APBD Manado 2019 (jo) (1)

Dia mengatakan, APBD yang ditetapkan itu terdiri atas pendapatan dan belanja dengan sejumlah komponen, dan ditetapkan dengan nominal yang disepakati antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran. 

"Untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,577 miliar, yang terdiri atas pajak daerah Rp288,51 miliar, retribusi Rp47,25 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,74 miliar," katanya. 

Kemudian untuk dana perimbangan, katanya sebesar Rp1,011 triliun yang terdiri atas dana bagi hasil pajak dan bukan Rp51,81 miliar, DAU Rp777,79 miliar, DAK Rp181,73 miliar, kemudian pendapatan daerah yang sah Rp191,34 miliar, yang terdiri atas hibah Rp30,36 miliar, dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp118,38 miliar.  Lily Binti menyampaikan laporan hasil pembahasan yang ditetapkan sebagai APBD 2019 (jo) (1)

Sedangkan untuk belanja, katanya, ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun dengan pembagian belanja langsung Rp1,03 triliun dan belanja tidak langsung Rp788,56 miliar. 

Untuk komponen pembiayaan kata terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp225 miliar, pengeluaraan pembiayaan Rp4,30 miliar dan pembiayaan neto Rp250,69 miliar. 

Selanjutnya kata Van Bone, RAPBD 2019 tersebut akan dikonsultasikan ke provinsi dan jika tidak ada lagi yang dirubah tinggal disahkan sebagai Perda dan dimasukan dalam lembar daerah untuk diberlakukan tahun depan. ***


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024