Manado, (Antaranews Sulut) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, pembahas Ranperda ketertiban umum (Tibum), menyesalkan ketidakhadiran sejumlah perangkat daerah yang diundang untuk melanjutkan pembahasan pembahasan tersebut.
"Ketidakhadiran perangkat daerah dalam pembahasan ini, membuat kami mempertanyakan keseriusan pemerintah kota dalam menyelesaikan Ranperda ini," kata Ketua Pansus, Syarif Saafa, ST, di Manado.
Dia mengatakan, akan menjadi tanda tanya, apakah Pansus akan bisa menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya, jika pihak eksekutif tidak bekerja dengan baik, sebab penyelesaian Ranperda itu tergantung dengan keseriusan pemerintah.
"Kami menilai Pekmkot tidak serius, karena yang diundang tidak datang, jadi kami akan minta untuk mempertimbangkan kembali apakah serius mengajukan Ranperda," katanya.
Semantara pimpinan Pansus Benny Parasan mengatakan sudah mengundang semua pihak yang berkompetensi, supaya bisa membahas secara semua Ranperda tersebut, tetapi sayangnya yang hadir hanya beberapa itupun hanya perwakilan sehingga tidak paham substansi pembahasan. Padahk menurutnya Ranperda tibum itu memuat aturan yang jelas, agar supaya ketika masyarakat melaksanakan ada dasar hukumnya.
suasana pers konferens tadi. (Jo) (1)
Parasan menyebutkan hal-hal yang dibahas untuk masuk dalam Ranperda tersebut antara lain, persoalan saluran air yang diatasnya ada rumah, akan dilegitimasi tidak boleh berlaku surut, sehingga untuk membangun ada estetikanya.
Dia mengatakan Perda ini akan langsung diawasi Pol PP, sehingga hal-hal tersebut penting diimplementasikan dalam kehidupan di Manado, jadi sudah memanggil semua pihak yang punya kompetensi, sehingga bisa disepakati yang belum masuk agar tidak ktinggalan.
"Tapi tidak datang, padahal penting walaupun hanya sekadar menyampaikan yang harus disampaikan namun tidak ada, padahal agenda kami banyak dan waktunya mepet, namun tetap semangat laksanakan pembahasan, ini mengecewakan," katanya.
Dia menyebutkan dalam tenggang waktu beberapa waktu ini DPRD Manado sibuk, karena ada agenda KUA-PPAS dan RAPBD 2019, namun karena yang diutus datang tidak memahami substansi maka terpaksa ditunda, meskipun pihaknya tetap bekerja, karena jika tak dibahas dan diatur dengan Ranperda supaya tidak implikasi hukum ke depannya jika dilaksanakan.***
"Ketidakhadiran perangkat daerah dalam pembahasan ini, membuat kami mempertanyakan keseriusan pemerintah kota dalam menyelesaikan Ranperda ini," kata Ketua Pansus, Syarif Saafa, ST, di Manado.
Dia mengatakan, akan menjadi tanda tanya, apakah Pansus akan bisa menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya, jika pihak eksekutif tidak bekerja dengan baik, sebab penyelesaian Ranperda itu tergantung dengan keseriusan pemerintah.
"Kami menilai Pekmkot tidak serius, karena yang diundang tidak datang, jadi kami akan minta untuk mempertimbangkan kembali apakah serius mengajukan Ranperda," katanya.
Semantara pimpinan Pansus Benny Parasan mengatakan sudah mengundang semua pihak yang berkompetensi, supaya bisa membahas secara semua Ranperda tersebut, tetapi sayangnya yang hadir hanya beberapa itupun hanya perwakilan sehingga tidak paham substansi pembahasan. Padahk menurutnya Ranperda tibum itu memuat aturan yang jelas, agar supaya ketika masyarakat melaksanakan ada dasar hukumnya.
Parasan menyebutkan hal-hal yang dibahas untuk masuk dalam Ranperda tersebut antara lain, persoalan saluran air yang diatasnya ada rumah, akan dilegitimasi tidak boleh berlaku surut, sehingga untuk membangun ada estetikanya.
Dia mengatakan Perda ini akan langsung diawasi Pol PP, sehingga hal-hal tersebut penting diimplementasikan dalam kehidupan di Manado, jadi sudah memanggil semua pihak yang punya kompetensi, sehingga bisa disepakati yang belum masuk agar tidak ktinggalan.
"Tapi tidak datang, padahal penting walaupun hanya sekadar menyampaikan yang harus disampaikan namun tidak ada, padahal agenda kami banyak dan waktunya mepet, namun tetap semangat laksanakan pembahasan, ini mengecewakan," katanya.
Dia menyebutkan dalam tenggang waktu beberapa waktu ini DPRD Manado sibuk, karena ada agenda KUA-PPAS dan RAPBD 2019, namun karena yang diutus datang tidak memahami substansi maka terpaksa ditunda, meskipun pihaknya tetap bekerja, karena jika tak dibahas dan diatur dengan Ranperda supaya tidak implikasi hukum ke depannya jika dilaksanakan.***