Manado, 12/11 (Antaranews Sulut) - Polresta Manado menangkap pelaku dugan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum kepolisia tersebut.
     Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Bambang Waskito, di Manado, Senin, saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku tindak kejahatan tersebut tiga orang.
    "Satu dari tiga pelaku itu sudah tertangkap berinisial AEK, warga Kelurahan Karombasan. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan  Kapolresta Kombes Pol FX Surya Kumara.
     Ia mengatakan pelaku tindak kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
     Para pelaku tersebut melakukan aksinya pada sejumlah TKP di Manado Apotik Kimia Farma Mapanget dengan kerugian sekitar Rp21 juta, Apotik Kimia Farma Paniki Jaya dengan kerugian sekitar Rp17 juta.
     Apotik Kimia Farma Ratumbuysang  sekitar Rp2 juta, Indomaret Bahu sekitar Rp4 juta, Alfamart Pinelelng sekitar Rp5juta dan Alfamart Kakaskasen sekitar Rp5 juta. 
    Kapolda mengapresiasi upaya pengungkapan yang sudah berhasil dilakukan oleh Polresta Manado dan jajaran. 
     "Ini memang merupakan target-target saya karena ini yang sangat meresahan masyarakat. Apresiasi kepada Kapolresta dan seluruh timnya, ini hasil koordinasi yang cukup bagus sehingga mengungkap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat," katanya.
     Terhadap tersangka, pasal yang dikenai yaitu pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana Subs pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-3 KUHPidana Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. ***2***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024