DPRD - Pemkot Manado bahas Ranperda Perubahan Perda 2/2016
Senin, 29 Oktober 2018 20:13 WIB
Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
(LIPUTAN KHUSUS)
Manado, (Antaranews Sulut) - Pansus DPRD Manado, dipimpin Pingkan Nuah, didampingi Mona Cloer, dan anggota lainnya, Senin sore, bersama pemerintah kota, mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan terhadap Perda nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Manado.
"Ranperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah yakni bagian Orpeg Setda Manado, yang didasarkan pada pasal 17 Perda tersebut," kata ketua Pansus, Pingkan Nuah, di Manado, Senin. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
Namun dia mengatakan, pembahasan yang baru dimulai itu terpaksa diskors karena masih ada sejumlah data yang harus dilengkapi oleh pemerintah.
Dia mengatakan, data yang dimaksud adalah skoring nilai yang dibuat berdasarkan Ranperda, yang bertujuan untuk meningkatkan tipologi perangkat daerah. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
Namun, Nuah mengingatkan, jangan sampai perubahan Perda nomor 2/2019 justru hanya dimanfaatkan oknum tertentu, karena itu dia mendesak agar pembahasannya dimaksimalkan.
Sementara Kepala Bagian Orpeg Setdakot Manado, Inov Walelang, mengatakan, pembahasan memang ditunda untuk melengkapkan data, yang diminta. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
"Ada data skoring yang diminta, dan akan kami lengkapkan sehingga besok pembahasan bisa berjalan lancar, agar bisa segera ditetapkan," katanya.
Ranperda tersebut diusulkan oleh Wali Kota Manado, dalam paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD dan dihadiri anggota DPRD seluruh pejabat di lingkungan pemkot Manado.***
Manado, (Antaranews Sulut) - Pansus DPRD Manado, dipimpin Pingkan Nuah, didampingi Mona Cloer, dan anggota lainnya, Senin sore, bersama pemerintah kota, mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan terhadap Perda nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Manado.
"Ranperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah yakni bagian Orpeg Setda Manado, yang didasarkan pada pasal 17 Perda tersebut," kata ketua Pansus, Pingkan Nuah, di Manado, Senin. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
Namun dia mengatakan, pembahasan yang baru dimulai itu terpaksa diskors karena masih ada sejumlah data yang harus dilengkapi oleh pemerintah.
Dia mengatakan, data yang dimaksud adalah skoring nilai yang dibuat berdasarkan Ranperda, yang bertujuan untuk meningkatkan tipologi perangkat daerah. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
Namun, Nuah mengingatkan, jangan sampai perubahan Perda nomor 2/2019 justru hanya dimanfaatkan oknum tertentu, karena itu dia mendesak agar pembahasannya dimaksimalkan.
Sementara Kepala Bagian Orpeg Setdakot Manado, Inov Walelang, mengatakan, pembahasan memang ditunda untuk melengkapkan data, yang diminta. Pembahasan bersama oleh Pansus dan Bagian Orpeg Manado. (jo) (1)
"Ada data skoring yang diminta, dan akan kami lengkapkan sehingga besok pembahasan bisa berjalan lancar, agar bisa segera ditetapkan," katanya.
Ranperda tersebut diusulkan oleh Wali Kota Manado, dalam paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD dan dihadiri anggota DPRD seluruh pejabat di lingkungan pemkot Manado.***
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022