Manado, (Antaranews sulut) - DPRD Kota Manado melakukan konsultasi tentang PP 12/2018 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pemantapan tugas pokok dan fungsi legislasi lembaga tersebut.

"Kami melakukan konsultasi di Kemendagri tentang PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, saat menghubungi Antara dari di Manado, dari Jakarta, Kamis malam.

Dia mengatakan, konsultasi dilakukan karena para legislator di Manado, perlu segera mengetahui dan memahami dengan benar, aturan yang baru diterbitkan tersebut, sehingga tidak salah dalam memahami dan melaksanakannya.

 "Sebab PP 12/2018 tersebut sudah mengatur tentang DPRD, mulai dari tugas pokok dan fungsi DPRD, keanggotaan, alat kelengkapan dewan, rencana kerja, pelaksanaan hak DPRD dan anggota, kemudian persidangan dan rapat, pengambilan keputusan, PAW, fraksi, kode etik, konsultasi, pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain, sampai penutup," katanya. Kunker dalam rangka Konsultasi di Kemendagri. (ist) (1)

Menurut Van Bone, secara garis besar, PP 12/2018 yang baru diterbitkan pada April 2018, memang sudah tersampaikan secara umum ke semua lembaga politik di Indonesia, dan resmi berlaku sejak ditetapkan, namun masih ada yang harus diperjelas.

"Untuk itulah, maka kami dari Manado melakukan konsultasi ke Kemendagri, sehingga bisa menerima penjelasan yang lebih mendetail tentang PP tersebut dan dapat melaksanakannya dengan benar pula," katanya.

Dia menegaskan, PP 12/2018 yang diterbitkan untuk menggantikan PP 16/2010 itu, mewajibkan DPRD Manado untuk segera menyusun tata tertib yang baru dan harus berdasarkan aturan yang baru itu pula.

"Karena pada pasal 134 dikatakan bahwa meskipun PP ini sudah berlaku, tetapi Perda tata tertib DPRD yang lama yang disusun ?berdasarkan PP 16/2010 masih tetap berlaku, sampai terbit yang baru berdasarkan PP 12/2018, tetapi paling lambat hanya sampai enam bulan," katanya.

Dan September ini, sudah hampir enam bulan, katanya, sehingga DPRD harus segera menyusunnya sehingga dapat diberlakukan dengan segera. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024