Manado, 17/8 (Antaranews Sulut) - Tercatat 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Manado mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI ke-73. 

Pemberian remisi tersebut diberikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, kepada tiga narapidana secara simbolis, pada upacara peringatan Kemerdekaan RI di halaman Lapas Klas II A Manado, Jumat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam sambutan dibacakan Gubernur Olly Dondokambey mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan yang dijalani sebagai diatur pasal 15 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap dan perilaku ?sehari-hari," katanya.

Ia menambahkan perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin .

"Pemberian remisi, memiliki mekanisme yang sangat transparan dengan menggunakan teknologi infrormasi," katanya.

Dari 587 narapidana Lapas Klas II A Manado yang mendapatkan remisi tersebut, terdapat lima narapidana yang mendapatkan remisi khsus.

Hadir pada saat itu Kakanwil Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Edy Hardoyo, Kepala Lapas Manado Sulstyo Wibowo.



(T.J009/B/G004/B/G004) 17-08-2018 19:58:11

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024