Manado, 23 (Antara) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas manakala dihadapkan dengan banyaknya produk kosmetik yang beredar di pasaran.
    "Kita terus memberikan edukasi, komunikasi dan informasi, ada penyuluhan kepada masyarakat agar pinter membedakan mana produk kosmetik legal atau tidak," kata Kepala BBPOM Manado Dra Rustyawati Apt MKes Epid di Manado, Senin.
     Beberapa hal yang bisa menjadi pegangan awal masyarakat ketika membeli kosmetik adalah mengecek izin edar produk yang dilengkapi dengan nomor tertentu.
    Kemudian, bisa juga mengecek kosmetik melalui website BBPOM dengan cara mengetik produk yang ingin dibeli.
    "Kalau terdaftar di website pasti aman, dan bisa digunakan masyarakat. Akan tetapi apabila dalam perjalanan waktu terdapat masalah, maka BBPOM akan mengeluarkan public warning," ujarnya.
    Cara sederhana yang paling mungkin dilakukan konsumen adalah dengan mendatangi langsung konter-konter resmi merek kosmetik yang diproduksi dalam dan luar negeri.
    Di konter-konter resmi, lanjut dia, pasti harganya berbeda dengan harga yang dijual di lapak-lapak.
    "Belilah salah satu produk kosmetik yang ada di konter resmi kemudian bandingkan dengan produk yang dijual di lapak-lapak, bisa beda dari sisi harga dan kemasaannya," kata Rustyawati.
    Dia menambahkan, sesungguhnya baik konsumen ataupun pedagang tahu mana produk yang resmi dan legal dengan mana yang tidak terdaftar di BBPOM.
    Hanya saja, konsumen dan pedagang lebih memiliki produk kosmetik ilegal karena harganya yang relatif lebih murah.
    "Sesungguhnya masyarakat tahu tetapi tergiur harga murah, pedagang juga begitu, pedagang tahu mana palsu atau tidak tetapi tergiur karena murah dan pangsa pasarnya besar," ujarnya. 
    Ketika membeli produk ilegal, lanjut dia, konsumen lupa bahwa kemungkinan ada kandungan bahan berbahaya dalam kemasan kosmetik yang dibeli.
    "Bisa saja mengandung bahan berbahaya jenis mercury dan hydroquinon, kulit menjadi kemerahan, mengelupas dan menjadi tipis dan tidak lagi bisa melindungi kulit dari paparan langsung sinar matahari. Bisa memicu terjadinya kanker kulit," ujarnya.
    Pada tanggal 19-20 Juli 2018, BBPOM Manado menyita sebanyak 40 item produk kosmetik yang diduga tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp1 miliar rupiah.
    Pada operasi penindakan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial PL, warga pendatang, kebanyakan produk kosmetik yang disita di Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil itu berasal dari Jakarta.***4***

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024