Manado, 20/7 (Antaranews Sulut) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menyita kosmetik diduga tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp1 miliar.
    "Operasi penindakan itu kami lakukan di rumah atau tempat penampungan di Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado tanggal 19-20 Juli 2018," kata Kepala BBPOM Manado Dra Rustyawati Apt MKes Epid di Manado, Jumat.
    Dari operasi penindakan itu, kata dia, telah diamankan PL, warga pendatang.
    "Proses hukum sementara berjalan. Bahannya macam-macam kebanyakan dari Jakarta," katanya.
    Kronologisnya, kata dia, petugas melakukan investigasi, pengawasan dengan memeriksa sarana-sarana di toko-toko, kemudian ada informasi terjadi peredaran ilegal yang diduga.
     "Kita buntutin, kita cari informasi seluasnya- luasnya, dan kami temukan," ujarnya.
    Dia menambahkan, produk  yang disita sebanyak 40 jenis merek kosmetik (25 ribu bagian).
    "Tersangka memiliki beberapa karyawan, dan peredarannya disebar ke seluruh wilayah Sulut. Diduga sudah lama tersangka melakukan hal ini," katanya.
    Beberapa jenis kosmetik yang disita yaitu "beauty derm, kiss and beauty, naked, cream 99, esther, cher veen nail polish, diamond cream", serta beberapa produk lainnya.***4***
    

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024