Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara Vanda Rantung resmi diganti.
"Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor PAN/24/A/Kpts/K-S/055/IV/2018," kata Ketua Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi (POK) DPD PAN Minahasa Tenggara Zulfan Yunus di Ratahan, Selasa.
"Berdasarkan SK dari DPW, Ketua PAN Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini dipegang oleh pelaksana tugas Kisman Halla mengantikan Vanda Rantung," katanya.
SK pergantian tersebut menurut Zulfan telah ditandatangani Ketua DPW PAN Sulut Ketua Sehan Landjar dan Sekretaris Ayub Ali Albugis.
"Pergantian ini sudah berdasarkan pleno yang dilaksanakan oleh DPW. Dalam SK tersebut juga merekomendasi pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa atau Musdalub DPD PAN Minahasa Tenggara, paling lambat dua pekan berjalan sejak SK ditandatangani," jelasnya.
Dia menegaskan segala bentuk kegiatan politik terkait status kanggotaan ketua sebelumnya di PAN Minahasa Tenggara dianggap bukan lagi membawa nama partai
?Oleh karena telah dikeluarkannya SK pencopotan saudara Vanda Rantung sebagai Ketua DPD PAN Minahasa Tenggara, maka segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi berhubungan dengan partai," tegasnya.
Sementara itu pelaksana tugas Ketua DPD PAN Minahasa Tenggara Kisman Halla ketika dimintai keterangannya mengaku akan menjalankan amanah partai.
"Saya tentunya Bakan menjalankan amanah dan tugas dari partai. Namun memang secara resmi saya belum menerima SK-nya," ujarnya.
Vanda Rantung sendiri dikenakan sanksi akibat menyatakan diri mendukung kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Minahasa Tenggara.
Sedangkan PAN, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan dukungan kepada pasangan calon tunggal Bupati James Sumendap dan calon Wakil Bupati Joke Legi.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 24-04-2018 22:43:03
"Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor PAN/24/A/Kpts/K-S/055/IV/2018," kata Ketua Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi (POK) DPD PAN Minahasa Tenggara Zulfan Yunus di Ratahan, Selasa.
"Berdasarkan SK dari DPW, Ketua PAN Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini dipegang oleh pelaksana tugas Kisman Halla mengantikan Vanda Rantung," katanya.
SK pergantian tersebut menurut Zulfan telah ditandatangani Ketua DPW PAN Sulut Ketua Sehan Landjar dan Sekretaris Ayub Ali Albugis.
"Pergantian ini sudah berdasarkan pleno yang dilaksanakan oleh DPW. Dalam SK tersebut juga merekomendasi pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa atau Musdalub DPD PAN Minahasa Tenggara, paling lambat dua pekan berjalan sejak SK ditandatangani," jelasnya.
Dia menegaskan segala bentuk kegiatan politik terkait status kanggotaan ketua sebelumnya di PAN Minahasa Tenggara dianggap bukan lagi membawa nama partai
?Oleh karena telah dikeluarkannya SK pencopotan saudara Vanda Rantung sebagai Ketua DPD PAN Minahasa Tenggara, maka segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi berhubungan dengan partai," tegasnya.
Sementara itu pelaksana tugas Ketua DPD PAN Minahasa Tenggara Kisman Halla ketika dimintai keterangannya mengaku akan menjalankan amanah partai.
"Saya tentunya Bakan menjalankan amanah dan tugas dari partai. Namun memang secara resmi saya belum menerima SK-nya," ujarnya.
Vanda Rantung sendiri dikenakan sanksi akibat menyatakan diri mendukung kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Minahasa Tenggara.
Sedangkan PAN, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan dukungan kepada pasangan calon tunggal Bupati James Sumendap dan calon Wakil Bupati Joke Legi.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 24-04-2018 22:43:03