Manado, (Antaranews Sulut) - Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, mengatakan, dalam masa sidang tahun 2017, pihaknya menghasilkan sembilan Perda.
"Perda yang kami hasilkan itu dua tentang perubahan APBD 2017 dan induk APBD 2018, lalu enam yang masuk dalam prolegda serta satu inisitif untuk kepentingan daerah," kata Sualang, di Manado, Rabu.
Sualang mengatakan, perda yang ditetapkan bersama dalam masa sidang ketiga 2017 yang baru ditutup pekan ini adalah, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di Kota Manado, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Kemudian katanya, Perda tentang pelayanan terpadu satu pintu, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang kawasan tanpa rokok, tentang pemekaran dan penggabungan wilayah kelurahan.
"Ketujuh yang merupakan usulan di luar Prolegda dan ditetapkan adalah persetujuan tentang pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp200 miliar," kata Sualang.
Semua Perda tersebut, kata Sualang, sudah masuk lembar daerah, tinggal menunggu sosialisasi kepada masyarakat luas, yang akan menjadi subjek dalam Perda tersebut.
Dia mengakui selama pembahasan Raperda sampai menjadi Perda pihaknya terus bekerja sama dengan perangkat daerah yang terkait sehingga bisa diselesaikan tepat waktu seperti yang ditargetkan.
Menurut Sualang, untuk menyelesaikan pembahasan Raperda menjadi Perda, pihaknya turun lapangan, mengundang semua pemangku kepentingan serta berkonsultasi ke kementerian atau lembaga teknis negara sehingga yang dihasilkan benar-benar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dia mengatakan, untuk tahun 2018, pihaknya sudah menetapkan prolegda dan akan mulai dibahas pada Februari nanti sehingga bisa ditetapkan dalam tahun ini juga. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 24-01-2018 22:24:41
"Perda yang kami hasilkan itu dua tentang perubahan APBD 2017 dan induk APBD 2018, lalu enam yang masuk dalam prolegda serta satu inisitif untuk kepentingan daerah," kata Sualang, di Manado, Rabu.
Sualang mengatakan, perda yang ditetapkan bersama dalam masa sidang ketiga 2017 yang baru ditutup pekan ini adalah, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja di Kota Manado, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Kemudian katanya, Perda tentang pelayanan terpadu satu pintu, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang kawasan tanpa rokok, tentang pemekaran dan penggabungan wilayah kelurahan.
"Ketujuh yang merupakan usulan di luar Prolegda dan ditetapkan adalah persetujuan tentang pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp200 miliar," kata Sualang.
Semua Perda tersebut, kata Sualang, sudah masuk lembar daerah, tinggal menunggu sosialisasi kepada masyarakat luas, yang akan menjadi subjek dalam Perda tersebut.
Dia mengakui selama pembahasan Raperda sampai menjadi Perda pihaknya terus bekerja sama dengan perangkat daerah yang terkait sehingga bisa diselesaikan tepat waktu seperti yang ditargetkan.
Menurut Sualang, untuk menyelesaikan pembahasan Raperda menjadi Perda, pihaknya turun lapangan, mengundang semua pemangku kepentingan serta berkonsultasi ke kementerian atau lembaga teknis negara sehingga yang dihasilkan benar-benar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dia mengatakan, untuk tahun 2018, pihaknya sudah menetapkan prolegda dan akan mulai dibahas pada Februari nanti sehingga bisa ditetapkan dalam tahun ini juga. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 24-01-2018 22:24:41