Manado, 22/1 (Antaranews Sulut) - DPRD Manado, Senin sore, menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) setelah melewati pembahasan selama kurang lebih tiga bulan.
"Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah perubahan Perda 3/2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), supaya nanti bisa dimasukkan dalam lembar daerah untuk mencegah pembatalan," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, kedua Raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah sampai ke pengusaha.
Untuk Raperda tentang perubahan Perda 3/2011, kata Sualang, melibatkan perangkat daerah antara lain, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, sampai ke camat dan lurah, untuk memastikan nomimal yang akan berubah.
Tujuannya kata Sualang, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa umum, antara lain menara telekomunikasi, retribusi sampah dan sebagainya.
Demikian juga kata Sualang, untuk Raperda izin memperpanjang tenaga kerja asing (IMTA), yang dibahas dalam waktu kurun waktu yang hampir sama.
Sekretaris panitia khusus Raperda IMTA, Jonas Makawata, mengatakan, dalam pembahasan, semua pemangku kepentingan dilibatkan sehingga bisa selesai pada waktu yang diharapkan.
"Kami membahas dengan melibatkan perangkat daerah bersangkutan, para pengusaha yang banyak menggunakan tenaga kerja asing serta tenaga yang berkepentingan lainnya," katanya.
Pansus kata Makawata, juga melakukan kunjungan kerja sampai konsultasi ke kementerian dengan tujuan mempertanyakan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan izin memperpanjang tenaga kerja asing, sampai akhirnya menetapkannya menjadi Perda.
Menurutnya, sesuai ketentuan mulai tahun ini perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing bisa dilakukan di daerah, dengan retribusi yang juga sudah ditentukan pendapatan asli daerah.
"Kami menetapkan Raperda IMTA menjadi Perda dengan tujuan untuk meningkatkan PAD, tanpa harus melanggar ketentuan aturan yang lebih tinggi," katanya. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 22-01-2018 22:00:30
"Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah perubahan Perda 3/2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), supaya nanti bisa dimasukkan dalam lembar daerah untuk mencegah pembatalan," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, kedua Raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah sampai ke pengusaha.
Untuk Raperda tentang perubahan Perda 3/2011, kata Sualang, melibatkan perangkat daerah antara lain, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, sampai ke camat dan lurah, untuk memastikan nomimal yang akan berubah.
Tujuannya kata Sualang, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa umum, antara lain menara telekomunikasi, retribusi sampah dan sebagainya.
Demikian juga kata Sualang, untuk Raperda izin memperpanjang tenaga kerja asing (IMTA), yang dibahas dalam waktu kurun waktu yang hampir sama.
Sekretaris panitia khusus Raperda IMTA, Jonas Makawata, mengatakan, dalam pembahasan, semua pemangku kepentingan dilibatkan sehingga bisa selesai pada waktu yang diharapkan.
"Kami membahas dengan melibatkan perangkat daerah bersangkutan, para pengusaha yang banyak menggunakan tenaga kerja asing serta tenaga yang berkepentingan lainnya," katanya.
Pansus kata Makawata, juga melakukan kunjungan kerja sampai konsultasi ke kementerian dengan tujuan mempertanyakan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan izin memperpanjang tenaga kerja asing, sampai akhirnya menetapkannya menjadi Perda.
Menurutnya, sesuai ketentuan mulai tahun ini perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing bisa dilakukan di daerah, dengan retribusi yang juga sudah ditentukan pendapatan asli daerah.
"Kami menetapkan Raperda IMTA menjadi Perda dengan tujuan untuk meningkatkan PAD, tanpa harus melanggar ketentuan aturan yang lebih tinggi," katanya. ***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 22-01-2018 22:00:30