Manado, 15/1 (Antaranews Sulut) - Komisi C DPRD Manado, mengingatkan perangkat daerah yang melaksanakan proyek pembangunan fisik tahun 2017, memperhatikan pekerjaan yang belum terselesaikan hingga awal 2018.

"Kami masih menemukan adanya proyek fisik yang belum terlesaikan, dan tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor pelaksana," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, di Manado, Senin.

Dia mengatakan, sejumlah proyek yang nampak belum selesai namun sudah ditinggalkan diantaranya adalah gerbang kota yang berdiri di tepi jalan raya Manado-Tomohon, Winangun yang masih nampak belum selesai.

Belum lagi proyek yang lainnya, kata Binti, seperti taman kota yang baru selesai dibuat tetapi pemeliharaan dan penggantian bunga sudah dilakukan perangkat daerah, bukannya kontraktor pelaksana, sehingga perlu adanya pengawasan khusus, jangan sampai kemudian menjadi masalah di kemudian hari.

"Segera selesaikan pembangunanya supaya bisa tidak ada masalah terutama dengan perangkat daerah, maupun kontraktor yang melaksanakan pekerjaan, karena akan berdampak pada opini BPK nantinya," katanya.

Menurutnya, perangkat daerah yang bersangkutan harus mengambil tindakan tegas, apakah dengan memberikan sanksi tagihan ganti rugi, atau membayar denda keterlambatan seperti ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Binti, jika memang ada kendala, maka harus dituntaskan, karena anggaran yang dikucurkan itu adalah uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan.

Jika memang kontraktornya tidak bisa menyelesaikan, kata Binti, maka perangkat daerah harus ingat dan jangan lagi menerimanya sebagai rekanan dalam pelaksanaan proyek baik fisik maupun nonfisik di Manado.

Secara umum, Binti mengingatkan seluruh perangkat daerah di Manado untuk memperhatikan hal tersebut, supaya pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik berjalan baik, dan tidak akan berdampak hukum nantinya.***2***





(T.KR-JHB/B/Y008/Y008) 15-01-2018 13:22:56

Pewarta : Joyce Hestyawatie B.

Copyright © ANTARA 2024