Manado, (Antarasulut) - Pemeriksaan lapangan yang dilakukan panitia khusus (Pansus) Izin memperpanjang tenaga asing (IMTA) DPRD Manado, Selasa siang menemukan beberapa fakta di lapangan.
"Di grand Luley, berdasarkan penjelasan dari menejer HRD, Ibu Julia, GM hotelnya adalah seorang TKA dari Singapura, demikian juga dengan menejer marketing asal Jepang," kata Bambang.
Namun berdasarkan penjelasan Julia, 70 persen tenaga kerja di hotel tugu adalah penduduk lokal, di kawasan tersebut sampai ke Wori, Minahasa Utara sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Sedangkan di Thalassa resort, Pansus juga menemukan TKA, yakni pemiliknya dan menerima tamu rata-rata turis Eropa, Jepang dan Korea tidak termasuk RRT, dan sedang merekrut satu tenaga kerja dari Jepang, namun masih berbelit Belit urusan di kantor Imigrasi.
Para anggota Pansus, seperti Vanda Pinontoan, SE, Dijana Pakasi, S.Sos, yang juga wakil ketua komisi D, Michael Kalonio, SE, Ronny Makawata, SE, fan Mona Cloer, SH, mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan aturan baru dalam rangka perpanjangan IMTA agar retribusinya dibayar di Manado.
"Karena itu adalah aturan baru yang sudah ditetapkan maka harus dilaksanakan," katanya.
Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja yang menyertai tim yang dipimpin Kepala Bidang Informasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas tenaga kerja Manado, Jandry Sampelan, didampingi Kepala Seksie Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Margaretha Madianung, mengatakan akan terus mengawasi tenaga kerja asing di Manado.
"Kami juga terus mengingatkan agar pengusaha maupun tenaga kerjanya mematuhi semua aturan yang ditetapkan agar tidak bermasalah di kemudian hari," katanya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan tentang pembayaran retribusi IMTA yang baru untuk meningkatkan PAD Manado. ***

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024