Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, memberikan berbagai masukan kepada pemerintah dalam pembahasan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi RTRW setempat.
"Anggota Pansus minta pemerintah menjelaskan secara rinci pasal demi pasal dalam usulan Raperda RTRW yang baru," kata Ketua Pansus, Hengky Kawalo, di Manado, Senin.
Kawalo mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan siang sampai petang tersebut, para legislator memberikan berbagai masukan untuk memperjelas Raperda, sebab nantinya akan berkaitan dengan pengaturan wilayah yang akan bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Anggota Pansus, Stenly Tamo, mengingatkan pemerintah agar pasal tentang ruang terbuka hijau (RTH) diperjelas, sebab para RTRW sebelumnya dijelaskan secara mendetail, namun pada yang baru jadi singkat, dan bertanya apakah dijelaskan secara detil di pasal yang lain atau tidak.
"Juga tentang skala dalam peta harus dijelaskan apakah masih satu banding 50.000 atau sudah lebih besar," katanya.
Anggota Pansus Sonny Lela, mempertanyakan, bagaimana pengembangan kota kedepan, sebab salah satu pasal dinilai kurang berimbang, karena utara pun harus mendapatkan perhatian penuh, dan minta agar masukanya dicatat.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Pansus Wahid Ibrahim, yang menuntut supaya bagian utara diperhatikan, jangan sampai didisktriminasi bahkan oleh RTRW karena selama ini sudah terjadi.
Kepala Dinas PUPR Manado, bart Assa, mengatakan, detil penjelasan RTH ada di pasal lainnya dan lebih panjang, dan akan diperharui jika memang sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan, masukan yang disampaikan para legislator dicatat dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan perumusan RTRW tersebut.
"Pembahasan masih berlanjut, kita berharap pemerintah maupun legislatif bisa menyelesaikan pembahasan tersebut, sebelum masuk ke tahapan penyelesaian Raperda tersebut," katanya. ***2***