Manado, (Antarasulut) - Panitia Khusus DPRD Kota Manado, mendesak perangkat daerah (PD) di pemerintah Manado proaktif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda 3/2011.
"Revisi Perda 3/2011 mendesak dilakukan, mengingat Perda tersebut merupakan penentu besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manado ke depan," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Senin.
Van Bone mengatakan, revisi Perda mendesak mengingat ada bagian-bagian dari Perda nomor 3/2011 sudah dicabut oleh Gubernur karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka yang tidak dicabut seluruhnya harus direvisi, dan itu membutuhkan kerja sama perangkat daerah.
Ketua Pansus Raperda Revisi Perda 3/2011 tentang retribusi jasa umum, Anita Deblouwe, mengatakan, ada sekitar tujuh perangkat daerah yang harus hadir membahas perubahan tersebut.
"Perangkat daerah dimaksud antara lain adalah, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas penanaman modal asing dan PTSP, bagian hukum dan perundang-undangan serta 11 camat di Manado," katanya.
Dia mengatakan, yang sudah menyelesaikan pembahasan adalah dinas komunikasi dan informatika dan merekalah sedangkan yang lainnya belum, maka harus datang, lengkap dengan draf supaya bisa segera ditetapkan.
"Berapa nominal yang akan disepakati dalam perubahan Perda tersebut, itulah yang nanti akan dimasukan dalam pembahasan RAPBD induk 2018 nanti," katanya.
Sedangkan Plt Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu, mengatakan, sudah mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menghadiri pembahasan bersama dengan Pansus.
"Seluruh surat undangan dan pemberitahuan sudah saya sampaikan, danm sudah diingatkan hadir, jika tak berarti siap menerima risiko sendiri, jadi saya jamin semuanya pasti hadir," katanya. ***2***


(T.KR-JHB/B/R017/R017) 30-10-2017 22:43:59

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024