Ondong (Antarasulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2018.

"Untuk memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2018, calon harus mengumpulkan minimal 5.435 dukungan dari pemilih," kata Ketua KPU Sitaro, Stephen Londok, dalam rapat pleno penatapan DPT dengan syarat minum dukungan bagi calon perseorangan,  dengan Panwas, di Ondong, Sitaro, Minggu sore. 

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam UU No 1/2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang diubah dengan UU No 10/2017, syarat minimal merujuk pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Menurut Londok, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2015 silam, DPT Kabupaten Sitaro yang ditetapkan KPU adalah 54.343 pemilih.

Karena sesuai ketentuan, daerah dengan penduduk hingga 250.000 besaran syarat minimal dukungan sebesar 10 persen dari jumlah dalam DPT.

"Setelah dilakukan penghitungan dengan ketentuan tersebut didapati hasil sepuluh persen dari 54.343 yaitu 5.434,3. Karena ada angka pecahan, maka dibulatkan ke atas, sehingga menjadi 5.435," jelas Londok.

Dia menambahkan dengan adanya penetapan syarat minimal dukungan ini harus menjadi rujukan dan pegangan pihak yang hendak mencalonkan diri dari jalur independen.

"Dengan jumlah syarat minimum dukungan ini, KPU menghimbau calon perseorangan untuk mempersiapkan pemenuhan syarat dukungan tersebut dan menyerahkannya ke KPU pada 9 hingga 11 Desember mendatang dan akan diteliti dan melakukan verifikasi," katanya.

Saat rapat pleno, anggota Panwas, Fidel Malumbot menganjurkan KPU untuk menyampaikan secara rinci DPT dari 10 kecamatan yang kemudian direkapitulasi dan menghasilkan angka 54.343 DPT se-Sitaro saat pemilihan gubernur 2015.

"Layaknya proses rekapitulasi maka seharusnya ada rincian tiap kecamatan lalu direkapitulasi di tingkat kabupaten," kata Malumbot.

Atas usulan Panwaslu tersebut, Ketua KPU mengatakan, data rincian tiap kecamatan, menjadi bagian tak terpisahkan dari berita acara. 

Hadir dalam rapat tersebut, Panwas Sitaro, beberapa tokoh masyarakat yang disebut-sebbut akan maju dalam kontestasi Pilkada tahun depan. Tampa hadir pula Kadis Kependudukan dan capil George Bawole, camat, danramil dan kapolsek Siau Timur
***2***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024