Manado, (Antarasulut) - DPRD dan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara menyelesaikan pembahasan ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggora DPRD.

"Pembahasan hampir selesai, pengajuan ranperda oleh Setwan DPRD Manado terkait mengatur tentang semua hak keuangan dan administrasi para legislator di Manado," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang di Manado, Jumat.

Dikatakan, raperda tersebut sepenuhnya mengacu pada PP nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan DPRD, maka pembahasannya tidak berlangsung lama, meskipun tetap memperhitungan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Sualang, nanti Perda tersebut akan menjadi patokan dalam menentukan tunjangan terbaru 40 legislator dari lima Dapil di Manado, dimana nominalnya akan dicantumkan dalam peraturan wali kota.

"Tetapi tentu kami harus menegaskan, karena penentuan nominalnya itu juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka pemerintah diundang terutama tim anggaran pemerintah daerah, sehingga kondisi keuangan daerah bisa diketahui dengan benar," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya minta pemerintah terbuka soal keuangan termasuk berapa berapa besar PAD yang dihasilkan, sehingga bisa dihitung dengan benar, berapa nilai yang harus ditetapkan, sehingga tidak memberatkan keuangan daerah dan tak menyusahkan masyarakat.

Sualang mengakui, pembahasan mengenai tunjangan terbaru itu bukan, soal mendesak atau tidak dilakukan, tetapi pokoknya adalah beban beban kerja dan tanggung jawab anggota DPRD Manado, seiring dengan makin meningkatnya volume pembangunan dan persoalan di tengah masyarakat.

Sualang juga menegaskan, kalau bicara soal kompensasi apa kepada masyarakat akan kenaikan tunjangan para legislator tersebut, dia mengatakan, sudah menjadi kewajiban wakil rakyat menjaring dan memperjuangkan hak masyarakat, untuk kesejahteraan rakyat juga.***3***



(T.KR-JHB/B/M019/M019) 28-07-2017 17:06:55

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024