Dishub Minahasa Utara Siap Terima Aduan Pelanggaran
Kamis, 9 Februari 2017 19:24 WIB
Kadishub Minut Hanni Tambani (1)
Minahasa Utara, 9/2 (Antara Sulut) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara Hanny Tambani mengatakan siap terima aduan di instansi tersebut bila lalai menjalankan tugas serta melanggar aturan berlaku.
"Hal ini demi perbaikan kinerja. Instruksi kepada semua pegawai bila ada pelanggaran terhadap instruksi mohon melaporkan ke Kadis dengan no Telp. 08124302752 atau mesenger, FB. Terima Kasih," ujar Tambani dalam akun facebooknya, Kamis.
Dia pun berharap, masyarakat dapat membantu serta memantau bila ada hal menjanggal dilakukan oleh dinasnya.
Selebihnya kata Tambani, hal itu penting dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara no 1 tahun 2017 tanggal 3 Februari tentang perubahan Perda no 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dalam instruksi tersebut kata Tambani, ada beberapa point penting yang harus diikuti oleh beberapa bagian maupun staf terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pertama, tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda.
Kedua, tidak diperkenankan biaya lain-lain yang diatur dalam Perda.
Ketiga, dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin.
Keempat, harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum sekretariat dinas.
Kelima, pengurusan izin dilakukan sesuai standart operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Keenam, penggunaan aset kantor harus sesuai izin Kepala Dinas.
Tambani mengatakan, instruksi tersebut berlaku sejak 3 Februari 2017 yang ditanda tanganinya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
"Berharap instruksi tersebut dijalankan demi kebutuhan publik serta pelaksanaan kinerja secara profesional dan pelayanan masyarakat," demikian Tambani.
"Hal ini demi perbaikan kinerja. Instruksi kepada semua pegawai bila ada pelanggaran terhadap instruksi mohon melaporkan ke Kadis dengan no Telp. 08124302752 atau mesenger, FB. Terima Kasih," ujar Tambani dalam akun facebooknya, Kamis.
Dia pun berharap, masyarakat dapat membantu serta memantau bila ada hal menjanggal dilakukan oleh dinasnya.
Selebihnya kata Tambani, hal itu penting dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara no 1 tahun 2017 tanggal 3 Februari tentang perubahan Perda no 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dalam instruksi tersebut kata Tambani, ada beberapa point penting yang harus diikuti oleh beberapa bagian maupun staf terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pertama, tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda.
Kedua, tidak diperkenankan biaya lain-lain yang diatur dalam Perda.
Ketiga, dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin.
Keempat, harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum sekretariat dinas.
Kelima, pengurusan izin dilakukan sesuai standart operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Keenam, penggunaan aset kantor harus sesuai izin Kepala Dinas.
Tambani mengatakan, instruksi tersebut berlaku sejak 3 Februari 2017 yang ditanda tanganinya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
"Berharap instruksi tersebut dijalankan demi kebutuhan publik serta pelaksanaan kinerja secara profesional dan pelayanan masyarakat," demikian Tambani.
Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
PLN dukung Kementerian ESDM salurkan BPBL bagi keluarga prasejahtera di Minahasa
31 October 2025 21:09 WIB
Terpopuler - Minahasa Utara
Lihat Juga
Munas Apkasi Minahasa Utara ditutup, Wamendagri: Dukung visi Indonesia Emas 2045
31 May 2025 13:52 WIB
Pemkab Minahasa Utara imbau warga waspadai dampak curah hujan tinggi
04 February 2023 19:06 WIB, 2023
Komunitas Likupang Raya gelar penghijauan mangrove peringati Hari Pohon Sedunia
21 November 2022 22:17 WIB, 2022