Minahasa Utara, 9/2 (Antara Sulut) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara Hanny Tambani mengatakan siap terima aduan di instansi tersebut bila lalai menjalankan tugas serta melanggar aturan berlaku.
"Hal ini demi perbaikan kinerja. Instruksi kepada semua pegawai bila ada pelanggaran terhadap instruksi mohon melaporkan ke Kadis dengan no Telp. 08124302752 atau mesenger, FB. Terima Kasih," ujar Tambani dalam akun facebooknya, Kamis.
Dia pun berharap, masyarakat dapat membantu serta memantau bila ada hal menjanggal dilakukan oleh dinasnya.
Selebihnya kata Tambani, hal itu penting dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara no 1 tahun 2017 tanggal 3 Februari tentang perubahan Perda no 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dalam instruksi tersebut kata Tambani, ada beberapa point penting yang harus diikuti oleh beberapa bagian maupun staf terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pertama, tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda.
Kedua, tidak diperkenankan biaya lain-lain yang diatur dalam Perda.
Ketiga, dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin.
Keempat, harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum sekretariat dinas.
Kelima, pengurusan izin dilakukan sesuai standart operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Keenam, penggunaan aset kantor harus sesuai izin Kepala Dinas.
Tambani mengatakan, instruksi tersebut berlaku sejak 3 Februari 2017 yang ditanda tanganinya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
"Berharap instruksi tersebut dijalankan demi kebutuhan publik serta pelaksanaan kinerja secara profesional dan pelayanan masyarakat," demikian Tambani.
"Hal ini demi perbaikan kinerja. Instruksi kepada semua pegawai bila ada pelanggaran terhadap instruksi mohon melaporkan ke Kadis dengan no Telp. 08124302752 atau mesenger, FB. Terima Kasih," ujar Tambani dalam akun facebooknya, Kamis.
Dia pun berharap, masyarakat dapat membantu serta memantau bila ada hal menjanggal dilakukan oleh dinasnya.
Selebihnya kata Tambani, hal itu penting dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara no 1 tahun 2017 tanggal 3 Februari tentang perubahan Perda no 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dalam instruksi tersebut kata Tambani, ada beberapa point penting yang harus diikuti oleh beberapa bagian maupun staf terkait teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Pertama, tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda.
Kedua, tidak diperkenankan biaya lain-lain yang diatur dalam Perda.
Ketiga, dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin.
Keempat, harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum sekretariat dinas.
Kelima, pengurusan izin dilakukan sesuai standart operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Keenam, penggunaan aset kantor harus sesuai izin Kepala Dinas.
Tambani mengatakan, instruksi tersebut berlaku sejak 3 Februari 2017 yang ditanda tanganinya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
"Berharap instruksi tersebut dijalankan demi kebutuhan publik serta pelaksanaan kinerja secara profesional dan pelayanan masyarakat," demikian Tambani.