Manado, 29/9 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan tahun 2016 menjadi peraturan daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan setelah semua fraksi pada rapat paripurna DPRD Sulut tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD perubahan, menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, di Manado, Kamis.

Keenam fraksi itu masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Keadilan dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan.

"Fraksi Partai Golkar berkesimpulan menerima Raperda APBD perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua Fraksi Golkar Edyson Masengi.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan keenam fraksi sudah menyatakan setuju dan menerima Raperda APBD perubahan menjadi Perda.

"Menetapkan APBD Perubahan menjadi Perda," kata Andrei.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan berterima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Raperda ini.

"Ini memperlihatkan kerja sama sinergitas antara pemerintah dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Sulut," katanya.

Hadir pada rapat itu Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forum Komukasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. ***2***





(T.J009/B/G004/G004) 29-09-2016 23:11:29

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024