Dispenda Sulut Genjot Piutang Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 28 September 2016 22:42 WIB
Kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. (foto: ilustrasi) (1)
Manado, (AntaraSulut) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Utara terus menggenjot piutang pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Piutang ini adalah pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Kami terus berupaya agar piutang ini bisa dibayarkan sehingga mendorong pendapatan daerah," kata Kepala Dispenda SulutRoy M Tumiwa di Manado, Selasa.
Jajarannya menurut dia, terkadang menemui kendala menagih pajak yang terhutang tersebut karena berbagai sebab.
Di antaranya, kendaraan sudah tidak berada di kabupaten dan kota karena dijual, atau terjadi pergantian kepemilikan dan belum dibalik nama.
"Karena itu kami berharap pendataan yang dilakukan dari jenjang yang paling bawah seperti kelurahan dapat dilakukan. Mereka (lurah) dibantu kepala lingkungan tahu persis kepemilikan kendaraan," ujarnya.
Meski begitu mantan kepala badan kepegawaian daerah itu mengharapkan wajib pajak yang proaktif membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.
"Saat ini pemerintah provinsi menyampaikan surat kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah apakah kepala daerah, pejabat, lembaga swadaya masyarakat yang intinya menggugah agar giat membayar pajak mendukung gerakan sadar pajak," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) pada saat memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 menemukan piutang pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp30,93 miliar.
Piutang tersebut menyebar mulai dari dinas pendapatan daerah hingga unit pelaksana teknis yang berada di 15 kabupaten dan kota.***3***
(T.K011/B/G004/G004) 27-09-2016 23:12:41
"Piutang ini adalah pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Kami terus berupaya agar piutang ini bisa dibayarkan sehingga mendorong pendapatan daerah," kata Kepala Dispenda SulutRoy M Tumiwa di Manado, Selasa.
Jajarannya menurut dia, terkadang menemui kendala menagih pajak yang terhutang tersebut karena berbagai sebab.
Di antaranya, kendaraan sudah tidak berada di kabupaten dan kota karena dijual, atau terjadi pergantian kepemilikan dan belum dibalik nama.
"Karena itu kami berharap pendataan yang dilakukan dari jenjang yang paling bawah seperti kelurahan dapat dilakukan. Mereka (lurah) dibantu kepala lingkungan tahu persis kepemilikan kendaraan," ujarnya.
Meski begitu mantan kepala badan kepegawaian daerah itu mengharapkan wajib pajak yang proaktif membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.
"Saat ini pemerintah provinsi menyampaikan surat kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah apakah kepala daerah, pejabat, lembaga swadaya masyarakat yang intinya menggugah agar giat membayar pajak mendukung gerakan sadar pajak," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) pada saat memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 menemukan piutang pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp30,93 miliar.
Piutang tersebut menyebar mulai dari dinas pendapatan daerah hingga unit pelaksana teknis yang berada di 15 kabupaten dan kota.***3***
(T.K011/B/G004/G004) 27-09-2016 23:12:41
Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dankodaeral VIII kunjungi Talaud, masalah melibatkan prajurit TNI AL ditangani tegas
28 January 2026 6:15 WIB
Terpopuler - Provinsi Sulut
Lihat Juga
Gubernur Sulut sebut "Direct Call" pangkas waktu pelayaran ke negara tujuan ekspor
21 January 2026 7:00 WIB
Gubernur Sulut sebut arus ekspor-impor Sulampua masih bergantung pulau Jawa
21 January 2026 6:59 WIB
Gubernur Sulut sebut kawasan Sulampua miliki peran strategis ekonomi nasional
20 January 2026 5:48 WIB