Manado (Antarasulut) - Majelis hakim PTUN Manado, tidak menerima gugatan Syarif Darea, namun mengakui penggugat memiliki kedudukan hukum atau "legal standing" untuk mengajukan gugatan melawan Menteri dalam negeri, dalam sidang Rabu siang.

     "Majelis hakim sudah melakukan musyawarah dan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut, sebab PTUN Manado, tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Ceckly Kereh, SH, usai persidangan.

     Kereh mengatakan, karena tidak menerima gugatan tersebut, maka majelis hakim tidak lagi masuk dan memeriksa pokok perkara.
 
     Selain itu menurutnya, majelis hakim juga melihat bahwa SK yang diterbitkan oleh Mendagri sebagai rangkaian dari tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KPU Manado.

     Sementara kuasa hukum penggugat, Reynald Pangaila, SH, mengatakan, akan mengajukan banding ke PT TUN Makassar, karena berdasarkan keputusan PTUN Manado, itu adalah komptensi PT TUN.

     "Kami masih memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir dan itu akan kami lakukan," katanya.

     Sedangkan kuasa hukum tergugat II intervensi Stenly Lontoh,SH,  mengatakan siap menghadapi penggugat di tingkat banding.

     Darea, mengajukan gugatan melawan surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Manado hasil Pilkada 2016.

     Karena menurut Darea, pelaksanaan Pilkada 2016 itu cacat hukum, sebab tidak diatur dalam Undang-Undang dan tidak dianggarkan dalam APBD 2016.  ****

 


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024