Tomohon, (AntaraSulut) - Pelaku usaha pertambangan di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara diultimatum segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga batas waktu akhir Juni 2016.
 "Rapat evaluasi dengan para pihak menghasilkan kesepakatan bahwa pelaku usaha pertambangan diberikan waktu mengurus IUP hingga 25 Juni 2016," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pertambangan Setda Kota Tomohon, Ronni Lumowa di Tomohon, Jumat.

Apabila pelaku usaha pertambangan tidak mengurus IUP, kata dia, kegiatan usahanya harus ditutup.

"Saat ini ada empat pelaku usaha pertambangan yang sementara mengurus perizinan. Diharapkan semua pelaku usaha yang belum memiliki IUP segera mengurusnya," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam repat evaluasi yang digelar, kata dia, kepala kelurahan sudah memberikan informasi kepada pelaku usaha mengurus perizinan tersebut.

"Lurah juga memberitahukan bahwa banyak pelaku usaha pertambangan perseorangan tapi kebanyakan sudah beralih profesi dan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan. Begitupun dengan camat juga ikut meneruskan informasi ini kepada pelaku usaha pertambangan lainnya," katanya.

Dia menambahkan, dinas kehutanan dan perkebunan memberitahukan bahwa semua usaha pertambangan berada diluar kawasan hutan lindung.

"Satuan polisi pamong praja siap melaksanakan eksekusi di lapangan bersama-sama pemerintah kecamatan dan instansi terkait dan memerlukan data lokasi untuk melakukan penertiban," katanya.
Sementara itu, dinas energi sumber daya mineral akan meminta data pelaku usaha pertambangan dan lokasinya serta data para pemilik yang belum mengurus IUP.

 "Penertiban usaha pertambangan akan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2016 oleh tim terpadu yaitu dari polisi pamong praja, Polres Tomohon, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan instansi terkait ke lokasi usaha pertambangan yang tidak memiliki dan belum mengurus IUP," katanya.

***3***









(T.K011/B/M019/M019) 24-06-2016 11:15:55

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024